Ini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta
Besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).
Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“ Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).
Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya.
Baca: THR 2018 - Ini Dia Komponen THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan yang akan Dibayarkan Awal Juni
Baca: Gaji ke-13 dan THR PNS Segera Cair, Sri Mulyani Berharap Dapat Dorong Tingkat Konsumsi
Baca: THR PNS 2018 dan Gaji 13 Segera Cair, Ini Kisaran Jumlah dan Waktu Pencairannya
PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.
Seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000