Rokan Hulu

Satres Narkoba Polres Rohul Ringkus Dua Warga Rambah. Ini Dia Barang Buktinya

Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus 2 laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: harismanto
Tribunrohul.com/Donny Kusuma Putra
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus 2 laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN -‎ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus 2 laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dimana, Kedua warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, yakni berinisial NY (24) warga Dusun Muara Tugun Desa Babussalam, dan MA (42) warga Dusun Tanjung Godang Desa Menaming ditangkap dari 2 lokasi berbeda ‎pada Rabu (23/5/2018).

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan kepada Tribunrohul.com, penangkapan kedua terlapor berawal informasi masyarakat diterima Satres Narkoba pada Rabu sore, bahwa ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.‎

Baca: 41 Kg Sabu 44 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau

Dijelaskanya, menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo, bersama Brigadir Andri Fahmi dan Bripda Kurniawan Ade Wijaya melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran info.

Ipda Nanang mengaku, pada Rabu sore pukul 15.10 WIB, polisi melihat 3 laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, sesuai dengan yang diinfokan masyarakat, sedang berhenti di pinggir jalan ke arah Dusun Kubu Manggis, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

"Tanpa membuang waktu, kata Ipda Nanang, polisi langsung melakukan penangkapan terlapor NY, sedangkan 2 rekannya berhasil melarikan diri," katanya, Minggu (27/5/2018).

Lebih lanjut dijelaskanya, hasil penggeledahan, dari tangan NY disita 1 kotak rokok Magnum berisikan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening. Dari celana terlapor turut disita 1 HP merk Xcom warna putih.‎

Baca: Beginilah Alur Penyeludupan Sabu-Sabu 4,5 Kg ke Riau, Ternyata Melibatkan Napi di LP Cipinang

"Setelah diintrogasi, diketahui paket diduga sabu diperoleh terlapor (NY) dari seseorang berinsial MA beralamat di Dusun Tanjung Godang Desa Menaming Kecamatan Rambah," jelasnya.

Ipda Nanang menerangkan, ‎Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi selanjutnya memerintahkan anggota melakukan pengembangan.

Pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB, terangnya, polisi menggerebek rumah terlapor MA di Desa Menaming, dan disita barang bukti 1 HP merk Samsung warna putih.

"Terhadap kedua terlapor dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved