Ramadan 1439 H
Gandeng Disperindag Inhu, BPJS Ketenagakerjaan Selenggarakan Pasar Ramadan
BPJS Kenagakerjaan mendukung kegiatan pasar Ramadan dengan memberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindag) Inhu melalui UPTD Pengelolaan Pasar Inhu menyelenggarakan kegiatan pasar Ramadan dan gebyar Ramadan 1439 H di Pasar Rakyat Rengat.
Kegiatan ini digelar selama bulan Ramadan mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 14 Juni 2018.
Baca: Apple Hadirkan iPhone 8 dan 8 plus Warna Merah, Sebagaian Penjualannya Didonasikan
Baca: Nekat Buka Malam Hari Satpol PP Dumai Tutup Paksa 2 Warnet
Baca: Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar dan Orang yang Mendapatkannya, Lakukan Amalan Ini!
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin mengungkapkan BPJS Kenagakerjaan mendukung kegiatan pasar Ramadan dengan memberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang pasar Ramadan yang sebagian besar merupakan pedagang makanan.
Iksarudin berkata pedagang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) berhak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "Saat ini sekitar 300 pedagang pasar telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK BPU," katanya.
Baca: Pegadaian Beri Solusi Masyarakat yang Ingin Berangkat Haji
Baca: Manajemen PT.Mega Green Technology Sebut 2 WNA Cina yang Diamankan Imigrasi Mitra Perusahaan
Baca: Ajang Silaturahmi, Anggota TSC Chapter Pekanbaru Gelar Buka Bersama
Iksarudin menjelaskan dengan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, pedagang dapat berjualan dengan tenang dan aman karena dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari berangkat untuk berjualan sampai dengan kembali ke rumah selesai berjualan.
"Jaminan kematian berupa santunan kematian bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia," ungkapnya.
Menurutnya pedagang hanya perlu membayarkan iuran yang terbilang murah, namun manfaat yang diperoleh sangat besar.
Baca: Ajang Silaturahmi, Anggota TSC Chapter Pekanbaru Gelar Buka Bersama
Baca: Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri Pimpin PBSI Rohul 4 Tahun Kedepan
Baca: Penerimaan CPNS 2018, Jangan Sampai Tertipu! Lakukan Ini Saat Ada yang Tawarkan Bisa Lulus
"Masyarakat pekerja diharapkan dapat memahami pentingnya memperoleh perlindungan selama bekerja, dan jaminan untuk keluarga terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Selama bekerja risiko pasti ada, negara memberikan perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi sesuatu terhadap pekerja yang merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," katanya.(ton)