Sidang Penipuan Umrah, Direktur Joe Pentha Wisata Dinyatakan Bersalah dan Divonis Penjara
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata selama empat tahun kurungan penjara, Kamis (31/5/2018).
Terdakwa, Muhammad Yusuf Johansyah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa," ujar Hakim Abdul Aziz yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dikutip Tribunpekanbaru.com.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan para jemaah yang sudah menyerahkan dana untuk berangkat umrah.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," ujar Aziz.
Baca: Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Begini Permintaan AJI pada Polda Sumbar
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safril dan Nurwandi.
Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Sama dengannya, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa selama persidangan terlihat menyimak dengan seksama putusan majelis hakim.
Ia mendengarkan hakim ketua Abdul Aziz membacakan pertimbangan dan vonis terhadapnya sejak awal dibacakan.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan, penipuan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2015 hingga 2017.
Baca: Lakukan Tindakan Balasan, Israel Larang Orang Indonesia Masuk Negaranya per 9 Juni 2018
Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah.
Calon jemaah sebelumnya sudah menyetorkan biaya perjalana umrah mereka kepada Joe Pentha Wisata.
Total nilai kerugian jemaah diduga mencapai Rp 3 Miliar.