Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Penipuan Umrah, Direktur Joe Pentha Wisata Dinyatakan Bersalah dan Divonis Penjara

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata selama empat tahun kurungan penjara, Kamis (31/5/2018). 

Dalam persidangan, terdakwa mengaku sudah menyetorkan dana Rp 8 miliar ke pihak maskapai Air Asia.

Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jemaah. Namun Air Asia membatalkan kerja sama.

Baca: Pacari Artis Vanessa Angel, Polisi Ganteng Ini Ngaku Terbebani

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Fahmi menyatakan menghormati putusan hakim, sambil pikir-pikir atas sikap hukum selanjutnya atas vonis.

"Kami menghormat, kami nyatakan pikir-pikir. Di sidang terbukti uang sekitar Rp 8 Miliar ditransfer ke Air Asia. Pembatalan sepihak dari Air Asia," sebutnya kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut, Joe Pentha Wisata akan melakukan upaya hukum atas Maskapai Air Asia yang disebutnya membatalkan sepihak tiket yang telah dibeli.

"Untuk Air Asia kita akan lakukan perdata mungkin di Malaysia atau bisa juga ke Bandung karena ada tergugat dua di Bandung," urainya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved