Sidang Penipuan Umrah, Direktur Joe Pentha Wisata Dinyatakan Bersalah dan Divonis Penjara
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Dalam persidangan, terdakwa mengaku sudah menyetorkan dana Rp 8 miliar ke pihak maskapai Air Asia.
Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jemaah. Namun Air Asia membatalkan kerja sama.
Baca: Pacari Artis Vanessa Angel, Polisi Ganteng Ini Ngaku Terbebani
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Fahmi menyatakan menghormati putusan hakim, sambil pikir-pikir atas sikap hukum selanjutnya atas vonis.
"Kami menghormat, kami nyatakan pikir-pikir. Di sidang terbukti uang sekitar Rp 8 Miliar ditransfer ke Air Asia. Pembatalan sepihak dari Air Asia," sebutnya kepada wartawan usai sidang.
Lebih lanjut, Joe Pentha Wisata akan melakukan upaya hukum atas Maskapai Air Asia yang disebutnya membatalkan sepihak tiket yang telah dibeli.
"Untuk Air Asia kita akan lakukan perdata mungkin di Malaysia atau bisa juga ke Bandung karena ada tergugat dua di Bandung," urainya. (*)