Denmark, Negara ke 5 di Eropa yang Melarang Penggunaan Cadar

Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka.

internet
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM Denmark telah menjadi negara kelima di Eropa yang melarang niqab dan burqa.

Keputusan itu baru saja ditetapkan setelah Anggota parlemen memilih 75-30 mendukung undang-undang, yang berarti Denmark sekarang berdiri bersama Austria, Perancis, Belgia dan Bulgaria dalam pelarangan cadar ini

Seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari UNILAD.com Pemerintah mengatakan larangan itu tidak ditujukan pada agama apa pun dan tidak mendiskriminasikan jilbab, turban atau lainnya.

Gauri van Gulik, Direktur Eropa Amnesty International, mengatakan:

Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka.

Baca: Kepala Sekolah Temukan 8 Paket Ganja di Toilet MAN Kotobaru Solok

Baca: Miris! 20 Tahun Nabung Untuk Naik Haji, Kakek Ini Tertipu dan Terjebak di Jeddah, Netter Sedih

Baca: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Periksa Kediaman Bupati Bengkalis

Larangan ini akan memiliki dampak yang sangat negatif pada wanita Muslim yang memilih untuk memakai niqab atau burqa.

Dia menambahkan pembatasan khusus pada pemakaian cadar wajah penuh untuk tujuan keselamatan publik mungkin sah.

Namun larangan ini melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan agama.

Jika maksud dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, itu gagal secara tidak langsung.

Sebaliknya, hukum mengkriminalisasikan perempuan untuk menentukan pakaian pilihan mereka dan dengan demikian tentunya menjadi permasalahan bagi hukum Denmark.

Baca: Dua Emak-Emak Bertengkar di di Food Court, Gadis Kecil Sampai Nekat Lakukan Ini

Baca: VIDEO: Jelang Buka Puasa, Ada Aksi Tolak Indomaret di Bangkinang

 Baca: VIRAL, Video Perawat Wanita Sibuk Main Ponsel Saat Beri Bantuan Pernapasan Manual pada Pasien

Bagi yang ketahuan mengenakannya bakal dikenakan denda sebesar 1.000 Krona Denmark (sekitar Rp2,2 juta).

Namun bagi yang telah berulangkali "melanggar" dikenakan denda sebesar 10 ribu Krona Denmark (sekitar Rp21,8 juta)

Tahun lalu, hasil dari survei YouGov / Times menunjukkan bahwa hampir setengah (48 persen) mendukung undang-undang terhadap penggunaan kerudung wajah.

Baca: Ustadz Abdul Somad Berikan Tausiah di Ulang Tahun RS Zainab dan RS Tabrani

Baca: Harga Baru Pertalite Berlaku di Riau, 1 Juni Resmi Rp 7.800/ Liter

Sebaliknya, 42 persen mengatakan orang harus diizinkan memutuskan sendiri apa yang akan dikenakan.

Kesenjangan ini menyempit sedikit sejak pertanyaan itu terakhir ditanyakan pada bulan Desember, ketika 50 persen orang mendukung larangan dibandingkan dengan 38 persen yang menentang.

Undang-undang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved