PPP: KPU Harus Siap Tanggung Risiko Bila Ngeyel Mantan Napi Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah para mantan Narapidana korupsi mengulangi perbuatannya bila terpilih menjadi wakil rakyat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi mengaku paham alasan KPU menerapkan aturan larangan mantan Narapidana Koruptor menjadi calon legislatif.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah para mantan Narapidana korupsi mengulangi perbuatannya bila terpilih menjadi wakil rakyat.
Namun aturan tersebut menurut Baidowi bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Tapi kan UU tidak ada yang melarang, masalahnya di situ.
Baik Caleg DPR RI maupun DPRD maupun itu jelas normanya di UU (UU 7/2017)," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat, (1/6/2018).
Baca: Ustadz Kembar Tiga Tabligh Akbar di PKM UR Gobah
Baca: 8 Jalan Paling Menakjubkan di Dunia, Salah Satunya Ternyata Ada di Indonesia
Baca: Buaya Nyangkut di Jaring, Kakek Nelayan di Pelalawan ini Malah Bawa Pulang
Baidowi mengatakan bila KPU ingin menerapkan aturan mantan Napi Koruptor jadi Calon legislatif, sebaiknya terlebih dahulu ubah Undang-undang Pemilunya.
Sehingga antara PKPU dan UU tidak bertentangan.
Baca: Soal Pertemuan Jokowi dan Amien Rais, Hanum Rais Beberkan Syaratnya
"Kalau nanti mau mengaturnya (mantan napi nyaleg) ya ubah dulu di UU-nya, baru setelah itu kita berdebat lagi.
Ini sudah jelas kok, di undang-undang tidak ada perdebatan," katanya.
Baca: Kutip Uang di Lokasi Perbaikan Jalan 2 Pemuda Diamankan Polisi, Sita Uang Rp 35 Ribu
Baca: Ngaku Honor di Hitam Putih Tak Dibayar, Jane Shalimar Malu Sendiri Usai Fakta Aslinya Terkuak?
Baca: Situasi Kediaman Bupati Bengkalis Malah Ramai Saat Pemeriksaan KPK, Ada Acara Bagi Bonus Atlet
Ia pun mengingatkan kepada para pegiat Pemilu jangan mendorong KPU untuk melanggar undang-undang dengan wacana aturan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.
"Kepada teman teman pegiat pemilu tolonglah KPU jangan diransang untuk melanggar UU.
Kita ini bukan setuju koruptor, tapi probelmenya apa iya membiarkan KPU melanggar UU," katanya.
Menurutnya bila KPU berkeras menerapkan aturan tersebut maka harus siap dengan risikonya nanti.
Salah satunya digugat ke pengadilan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Periksa Kediaman Bupati Bengkalis
Baca: Miris! 20 Tahun Nabung Untuk Naik Haji, Kakek Ini Tertipu dan Terjebak di Jeddah, Netter Sedih
Baca: Denmark, Negara ke 5 di Eropa yang Melarang Penggunaan Cadar