Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Proses Hukum Dinilai Lambat, FPI Surati Polres Inhu

DPW Front Pembela Islam Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Inhu terkait pemeriksaan terlapor dalam kasus ujaran kebencian, Supandi yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Protokoler Setdakab Inhu.

Surat pertanggal 1 Juni 2018 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Tanfidzi DPW FPI Kabupaten Inhu, Ali Fahmi Azis.

Baca: Rencana Buka Bersama Batal Setelah Acil Temukan Adik Iparnya Gantung Diri

Di dalamnya terdapat empat poin yang tujuannya mempertanyakan kelanjutan proses hukum dalam perkara ini. Meski begitu Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi yang dikonfirmasi masih belum memberikan komentarnya.

Kuasa hukum DPW FPI Inhu, Dody Fernando yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan surat itu pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polres Inhu.

Baca: Dua Kapal Bertabrakan di Pelabuhan Perawang

"Kita sudah sempat bertanya kepada Polres Inhu, menurut keterangan yang kita terima terlapor Supandi ini sempat diperiksa sampai lima belas pertanyaan. Tetapi ditengah pemeriksaan, dia (Supandi red) meminta ditunda karena ada kegiatan," katanya ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (3/6/2018).

Kemudian menurut jadwal Supandi sempat kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Supandi tidak hadir karena alasan kesibukan. Hingga kini kata Dody tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor dalam kasus ini.

Baca: Tersangka Teroris Pembuat Bom di Universitas Riau Ternyata Jaringan JAD

"Kita berharap pemeriksaan terhadap terlapor bisa dituntaskan, karena kalau ini belum dituntaskan bagaimana ditindaklanjuti untuk pemeriksaan yang lain nanti," kata Dody. (ton)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved