Rokan Hulu
Langkah Kejari Rokan Hulu Meminimalisir Tindak Pidana Korupsi
Masih banyak OPD di lingkungan Pemkab Rohul yang belum mengerti tentang fungsi TP4D,
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) Ade Maulana SH, mengungkapkan, pihaknya akan semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang ada di Rohul.
Diantaranya dengan cara memaksimalkan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pasca hari raya Idul Fitri 2018, diakui Ade, Seksi Intelijen Kejari Rohul akan maksimalkan sosialisasi TP4D kepada PPTK, Kepala Desa, sampai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Usai Lebaran rencananya kami akan mengundang seluruh Kades, terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), sebab ada fungsi TP4D di sana nantinya," katanya, Senin (4/6/2018).
Baca: Sabu Terbesar dalam Sejarah Polda Sumbar Berhasil Diungkap, Kurirnya Penyiar Radio
Baca: 5 Tim Favorit Juara Piala Dunia 2018: Akankah Messi Berhasil Menjuarai Piala yang Diimpikannya?
Ade Maulana mengakui, masih banyak OPD di lingkungan Pemkab Rohul yang belum mengerti tentang fungsi TP4D, sehingga sosialisasi perlu ditingkatkan, sebagai upaya meminimalisir praktik korupsi dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Lebih lanjut dijelaskanya, seperti pada 2017 lalu, baru 6 OPD yang sudah bekerjasama dengan TP4D Kejari Rohul.
Sedangkan pada 2018, hanya 3 OPD yang minta pendampingan TP4D, yakni Disdikpora Rohul, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rohul, dan Disperindag Rohul.
"Kita akan berkoordinasi dengan pak Bupati Rokan Hulu H. Sukiman agar OPD mau bekerjasama dengan TP4D. TP4D inikan menghilangkan keragu-raguan OPD dalam melaksanakan kegiatan," terangnya.
Ade Maulana menjelaskan, untuk kerjasama dengan TP4D, dinas atau OPD lebih dulu menyurati pihak Kejari Rohul.
Nanti akan ada surat balasan, kapan pihak OPD bisa ekspos tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ia menerangkan, pada kerjasama 2017 lalu, Kejari Rohul ada memberikan beberapa masukan kepada OPD sebelum melakukan kerjasama, seperti tentang tata cara pembuatan berkas kontrak.
"Jadi untuk pengawalan TP4D dimulai sebelum kontrak hingga PHO. Kalau sudah pertengahan kegiatan tidak bisa," tambahnya.
Baca: Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Cuti Lebaran, Bagaimana Bayarnya? Ini Penjelasan Bapenda
Baca: Peringati HUT Bhayangkara, Polres Dumai Gelar Anjangsana, Kunjungi Pensiunan dan Panti Asuhan
Ade Maulana mengharapkan, seluruh OPD yang ada di Pemkab Rohul bersinergi dengan TP4D Kejari Rohul, sehingga PPTK di OPD tidak ragu untuk melaksanakan kegiatan ke depannya.
Selain OPD, terang Ade, sejauh ini juga belum ada pemerintah desa yang minta pengawalan TP4D Kejari Rohul dalam pelaksanaan kegiatan DD atau ADD.
"Besar harapan kami pemerintah desa juga minta pengawalan TP4D, sehingga kegiatan yang dilakukan tepat sasaran, dan tidak terjadi kerugian negara," pungkasnya. (*)