Indragiri Hilir
Mudik Asik dan Nyaman Bersama BPJS, Masyarakat Peserta JKN-KIS Bisa Akses Layanan di Mana Saja
Dengan layanan ini, peserta JKN-KIS yang menjalani mudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, karena peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri, tentu saja dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca: 25 Kardus Blanko KTP Elektronik Kosong Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Dengan layanan ini, peserta JKN-KIS yang menjalani mudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Dahidin, menjelaskan, prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, yaitu, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Baca: Saat Mudik, Bagi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Masih Berhak Dapat Layanan Kesehatan di Mana Pun
“Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” ujar Dahidin dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Tembilahan, Senin (4/6/2018).
Menurut Dahidin, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Namun apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, dijelaskan Dahidin lagi, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Baca: FOTO: Scoot Luncurkan Rute Singapura-Pekanbaru
Lebih lanjut Dahidin menjelaskan, pada keadaaan gawatdarurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS, tentu saja selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” jelas Dahidin.
Oleh karena itu, Dahidin mengimbau para peserta JKN-KIS yang sedang mudik untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.
Baca: FOTO: Scoot Luncurkan Rute Singapura-Pekanbaru
“Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” imbaunya.
Bagaimana cara mengecek iurannya? Para peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang juga dapat digunakan untuk melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” imbuh Dahidin.
Baca: FOTO: Scoot Luncurkan Rute Singapura-Pekanbaru
Untuk diketahui, selama libur Lebaran 2018 masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00.