Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembang Living World Tak Kunjung Pasang Dishub Letakan Rambu Larangan Tak Permanen 

Dishub berharap pihak pengembang segera memasang rambu lalulintas yang permanen.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/syaifulmisgio
Dishub Pasang Rambu Dilarang Parkir di Sekitar Living Word 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian terpaksa memasang rambu-rambu lalulintas larangan parkir di Jalan Tuanku Tambusai di sekitar kawasan pusat perbelanjaan Living Word, Kamis (7/6/2018).

Pemasangan rambu-rambu lalulintas ini terpaksa dilakukan oleh pihak dinas perhubungan menyusul banyaknya laporan dari pengendara yang mengeluhkan banyak kendaraan yang parkir di badan jalan di sekitar Living Word.

Akibatnya kondisi jalan menjadi sempit dan arus lalulintas menjadi tersendat.

Tidak heran jika di lokasi ini kerap terjadi kemacetan yang panjang.

Baca: Izin Tempat Judi E-Zone Sudah Dicabut, Pemko Akui Masih Banyak Tempat Lain yang Melanggar

Baca: Peningkatan Volume Sampah Pekanbaru Selama Ramadan Capai 1.200 Ton per Hari

"Sebenarnya ini menjadi tanggungjawab pengembang. Tapi karena tidak kunjung dipasang oleh pengembang, maka kita pasang saja dulu yang portabel. Nanti yang permanen pihak pengembang yang akan memasangnya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, Kamis (6/7/2018).

Pihaknya berharap pihak pengembang segera memasang rambu lalulintas yang permanen.

Sebab rambu-rambu yang dipasang saat ini bukan yang permanen sehingga dikawatirkan bisa diangkat dan dipindah-pindah oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Sementara itu kami pinjamkan dulu. Makanya kami juga minta kerja sama pihak pengembang agar ikut menjaga rambu-rambu yang sudah kita pasang agar tidak hilang dicuri orang," ujarnya.

Setelah rambu-rambu larangan parkir ini dipasang, maka pihaknya meminta kepada pengendara agar tidak lagi memarkirkan kendaraanya di lokasi yang dilarang parkir. Yakni di badan jalan disekitar kawasan living word.

"Kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini adalah Satlantas agar bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang parkir dikawasan yang sudah ada rambu dilarang parkir," ujarnya.

Baca: Masuki Libur Lebaran Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Dipercepat, Telat Denda 2 Persen

Baca: Tak Hanya Buka 24 Jam Dewan Minta Puskesmas Juga Ada Dokter hingga Obat Saat Lebaran

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan patroli dikawasan tersebut.

Jika ditemukan ada kendaraan yang membandel dan memarkirkan kendaraan di kawasan yang sudah dipasang rambu dilarang parkir, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penderekan.

"Iya, kalau ada yang bandel nanti kita derek saja," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved