10 Napi Rutan Sialang Bungkuk Dapat Remisi Lebaran Besok
Sepuluh orang Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas II B Pekanbaru dapat menghirup udara bebas saat lebaran besok
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sepuluh orang Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas II B Pekanbaru dapat menghirup udara bebas saat lebaran besok.
Mereka diusulkan menerima remisi hari raya keagamaan, Lebaran IdulFitri 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi. Mereka menerima remisi atau pemotongan masa penahanan.
Selain sepuluh orang tersebut, terdapat 490 orang napi lainnya yang juga menerima remisi. Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar menerangkan jika terdapat total 500 warga binaan beragama muslim yang nantinya akan mendapatkan remisi.
"10 orang ini, ada kasus pencurian empat orang, kasus pengeroyokan lima orang dan penganiayaan satu orang. Variasi besarnya remisi, yang mendapat remisi satu bulan tiga orang, 15 hari ada tujuh orang," ungkapnya.
Sementara napi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana. Remisi satu bulan sebanyak 261 narapidana.
Mereka yang diberi pengurangan masa tahanan ini telah diseleksi sebelumnya oleh pihak Rutan. "Mereka berkelakuan baik. Mereka kita pantau tidak pernah membuat kesalahan dan tata tertib," lanjutnya.
Di tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus.
"Kalau yang Tipikor (tindak pidana korupsi) atau narkoba, mereka harus memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda ini harus ada bukti. Kalau narkoba yang diatas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," terangnya.
Sementara itu, total jumlah Napi di wilayah Provinsi Riau yang diusulkan menerima remisi mencapai 3.840 yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Dari jumlah tersebut, 29 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.(*)