Ini Tanggapan KPU Kampar Soal DPT Ganda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar mengklaim telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kampar terkait DPT ganda.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar mengklaim telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kampar terkait DPT ganda. KPU bahkan sudah mengambil langkah terkait temuan tersebut.
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Sardalis membenarkan temuan tersebut. Namun, kata dia, temuan itu untuk daftar pemilih Pemilu dan Pilpres 2019.
"Kalau untuk Pilkada, (urusan daftar pemilih) sudah selesai. Surat suara sudah dicetak," kata Sardalis, Selasa (19/6/2018). Meski begitu, kata dia, temuan tersebut tetap ditindaklanjuti dalam proses pendistribusian formulir model C6 yang dimulai Selasa (19/6).
Sardalis menjelaskan, KPU telah memberi tanda khusus terhadap DPT ganda untuk Pilkada Riau. Pihaknya telah mengintruksikan agar C6 sama sekali tidak diberikan kepada DPT ganda.
Baca: Panwaslu Kampar Temukan Banyak DPT Ganda, KPU Diingatkan dalam Pendistribusian Formulir C6
"Kita sudah beri tanda khusus. Jadi C6 tidak diberikan kepada yang ganda," kata Sardalis. Keputusan ini telah dilaporkan ke KPU Riau dan Bawaslu Riau. Menurut dia, langkah ini diambil guna menghindari kesalahan dalam pendistribusian.
Sebab, kata Sardalis, validasi DPT tidak mungkin lagi dilakukan sekarang. Kesulitannya terhadap pemilih yang terdaftar di TPS atau desa bahkan kecamatan yang berbeda.
Meski begitu, DPT ganda yang tidak diberi C6 tetap dapat memberikan hak suaranya. Pemilih tersebut dipersilakan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana saja mereka terdaftar pada hari pencoblosan.
Sebelumnya Panwaslu Kampar menemukan 2.535 DPT ganda. Temuan itu dalam proses validasi DPS untuk Pemilu 2019. KPU menetapkan DPT Pilkada Riau 2018 menjadi DPS Pemilu. (*)