Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padang

Sidak Hari Pertama Kerja Wagub Sumbar Dapati 150 ASN Tak Masuk Kantor, 38 Orang Sakit

Dari 150 ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja pascalibur lebaran ini, 22 orang di antaranya tidak masuk kantor tanpa keterangan.

Editor: Afrizal
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2018, sebanyak 150 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar tidak masuk kantor.

Dari jumlah tersebut, 5 orang ASN dinyatakan terlambat masuk kantor.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, dari 150 ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja pascalibur lebaran ini, 22 orang di antaranya tidak masuk kantor tanpa keterangan.

"Sedangkan sisanya, tidak masuk kantor karena sakit sebanyak 38 orang, cuti 54 orang, izin 7 orang dan 24 orang tidak masuk kantor karena mengikuti pendidikan," kata Jasman kepada tribunpadang.com, Kamis (21/6/2018).

Baca: Rawan Kebakaran Hutan 3 Kabupaten di Pesisir Riau Dapat Perhatian Khusus Satgas

Baca: Seorang Wisatawan Asal Perancis Dirudapaksa Pemandu Wisata di Indonesia

ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2018, lanjutnya, akan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan.

"Sanksinya bermacam-macam," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, mengaku bahwa data ASN yang tidak masuk kerja itu didapat setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

"Akan ada sanksi bagi ASN yang libur tanpa keterangan, kecuali di bidang kesehatan yang saat ini tidak masuk kerja, karena izin. Sebab, pada libur lebaran kemarin, ASN tersebut telah memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Nasrul Abit.

Baca: Absensi di Lapangan Saat Apel Wako Dumai Ngaku Puas Kehadiran ASN Pascalibur Lebaran

Baca: Beredar Foto Penampakan Kapal KM Sinar Bangun Sebelum Tenggelam, Bersandar di Pelabuhan

Untuk sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja ini, tambahnya, jenisnya bermacan-macam.

"Di antaranya sanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala. Sanksi ini tegas dan jelas," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved