Kejari Pekanbaru Siap Mediasikan PLN dengan Pemko Pekanbaru Perihal Tagihan Listrik PJU
Kejari Pekanbaru menunggu respon dari PLN dan Pemko Pekanbaru terkait polemik tunggakan pembayaran PJU yang mengakibatkan aliran diputus
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu PLN atau pun Pemko Pekanbaru untuk memaksimalkan komunikasi terkait polemik tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko sehingga lampu jalan diputus alirannya oleh PLN.
Baca: 680 Persoenl Polresta Pekanbaru Dikerahkan Pengamanan di TPS, Logistik Dikawal 24 Jam
Selaku Pengacara negara, kejaksaan memiliki kewenangan jika diminta oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu. Pemko dan PLN juga masing-masing memiliki nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Kejari Pekanbaru.
Kejaksaan kini menunggu kedua belah pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan itu, termasuk duduk bersama dimediasi oleh Kejari.
Baca: Mascherano Ungkap Kondisi Lionel Messi Usai Argentina Tampil Buruk di Piala Dunia 2018
"Syarat mediasi, terlebih dahulu pihak mengirimkan untuk permintaan mediasi ini. Tapi sekarang suratnya belum masuk," ungkap Kepala Seksi Perdata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pekanbaru, Rizky Rahmatullah, Senin (25/6/2018).
Lebihlanjut ia menegaskan kepada kedua belah pihak untuk sama-sama mengedepankan kepentingan bersama, yakni kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru, tidak mengedepankan ego masing-masing.
Baca: Pemerintah Pusat Apresiasi Pencanangan Muatan Lokal Budaya Melayu di Provisni Riau
"Harusnya masing-masing berpikir untuk masyarakat. Jangan ego sektoral yang ditonjolkan," tegasnya.
Mediasi dilakukan guna mengetahui duduk persoalannya secara transparan antara kedua belah pihak. Kini, lanjut Rizky, persoalan yang sesungguhnya belum diketahui.
Baca: Inilah Pengakuan Korban Selamat Kapal Tenggelam di Danau Toba, Dihampiri Wanita di Tengah Danau
Sementara, beberapa hari belakangan, jalanan di Kota Pekanbaru gelap gulita pada malam hari. PT. PLN memutus aliran listrik ke Penerangan Jalan Umum (PJU) karena Pemko dinilai tidak menuntaskan kewajiban mereka membayar tagihan listrik PJU.(*)