Pelalawan
Posko Pengaduan THR Nihil Laporan, Disnaker Pelalawan: Pembayaran THR Tertib dan Sesuai Prosedur
Posko pengaduan THR yang didirikan Disnaker Pelalawan nihil laporan. Kondisi ini menggambarkan pelaksanaan pembayaran THR sudah sesuai prosedur
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Hingga sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan tidak menerima laporan apapun terkait persoalan pembayaran THR.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Atmonadi, posko pengaduan THR tahun ini nihil laporan dari karyawan atau pekerja yang bekerja di perusahaan.
Baca: Ini Penyebab DPRD Pekanbaru Belum Bisa Bahas Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Hal ini menunjukan pembayaran THR di Pelalawan tertib dan mengikuti aturan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Tak ada laporan tentang THR yang masuk ke kita. Artinya tak ada persoalan antara karyawan dengan perusahaan. Terlepas jika mereka memang tak mau melapor," ungkap Atmonadi kepada tribunpelalawan.com, Senin (25/6/2018).
Baca: Bupati Yopi Segera Lantik Pejabat Sekda yang Lulus Seleksi Assessment
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan ini menilai perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Pelalawan telah memahami tanggung jawabnya dan hak-hak karyawan. Disamping itu, sosialisasi yang dilakukan Disnaker melalui Surat Edaran (SE) yang dilayangkan dua pekan sebelum Lebaran cukup efektif dalam mengurangi konflik terkait pembayaran THR.
Baca: 680 Persoenl Polresta Pekanbaru Dikerahkan Pengamanan di TPS, Logistik Dikawal 24 Jam
"Memang beberapa tahun terakhir nyaris tak ada laporan atau pengaduan dari pekerja. Berarti semua perusahaan taat," katanya.(*)