Pilkada Serentak
Sudah Dituang dalam Keppres, Ini Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 atau saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebagai hari libur nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca: Banjir di Pekanbaru Sudah Mengkhawatirkan, DPRD Minta Pemko Lakukan Ini
Baca: Inilah Pesan Kapolres Inhil Saat Pimpin Apel Pergeseran Personel Pengamanan Pilgubri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan.
Baca: Publik Diminta Tak Ragu Laporkan ASN dan Aparat Keamanan yang Tak Netral
Baca: Tampilan Makin Keren, Nokia Pisang 8110 dengan Koneksivitas 4G Siap Beredar di Pasar
Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.
"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.
Baca: Posko Pengaduan THR Nihil Laporan, Disnaker Pelalawan: Pembayaran THR Tertib dan Sesuai Prosedur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional", https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/15360611/alasan-pemerintah-tetapkan-27-juni-2018-jadi-libur-nasional.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana