Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi Tuduh Jokowi Kumpulkan 'Fee' Proyek Bekal Pilpres 2019

Fahri dilaporkan karena di sejumlah media menyebut Jokowi menghimpun fee proyek di berbagai daerah, sebagai bekal maju

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM
Fahri Hamzah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelompok relawan Jokowi di Surabaya melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ke Mapolda Jatim, Selasa (26/6/2018).

Fahri dilaporkan karena di sejumlah media menyebut Jokowi menghimpun fee proyek di berbagai daerah, sebagai bekal maju di Pemilihan Presiden 2019.

"Menurut kami, apa yang dikatakan Fahri Hamzah itu fitnah dan tidak berdasar. Ini upaya merusak nama baik Jokowi," kata Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sapto Raharjanto, di SPKT Polda Jatim.

 
Pihaknya membawa beberapa kliping berita online sebagai barang bukti laporan dugaan pencemaran nama baik.

Jika Fahri Hamzah tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut, maka Fahri Hamzah melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP.

"Jika Fahri Hamzah tidak dapat membuktikan sesuai pasal tersebut, Fahri Hamzah akan dihukum maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengaku belum mendapatkan laporan detil soal pelaporan Fahri Hamzah

"Yang pasti akan dipelajari pasal-pasalnya. Dan semua laporan masyarakat akan ditindak lanjuti," katanya.

Jokowi sendiri dipastikan akan kembali maju sebagai calon petahana di Pemilu 2019. Partai yang sudah memberi kepastian mengusung Jokowi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved