Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Fakta-fakta Ayah 61 Tahun di Sorek Hamili Putri Kandung, 1 Bulan Lagi Akan Melahirkan

Sungguh bejat kelakuan seorang pria di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
ist
Tersangka AG yang menghamili Putri kandungnya hingga hamil delapan bulan saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras. 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KURAS - BEJAT. Mungkin itulah kata yang pantas diberikan kepada pria di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Bagaimana tidak, pelaku berinisial AG tega menyetubuhi putrinya sendiri.

Bahkan kini anaknya hamil delapan bulan.

Berikut fakta-fakta pria yang hamili anaknya yang sudah tribunpekanbaru.com rangkum:

1. Disetubuhi berkali-kali

Pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga korban dan tersangka ke Polsek Pangkalan Kuras pada Senin (2/7/2018) lalu.

Setelah kelakuan tak patut dicontoh itu tak bisa lagi ditutup-tutupi oleh korban maupun pelaku.

Korban berinisial SI yang saat ini masih berusia 16 tahun.

"Persetubuhannya terjadi dalam rentang Bulan Februari 2017 sampai Bulan Juni 2018.

Artinya sudah lebih dari satu kali," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (3/7/2018).

2. Dapat informasi dari warga

Kelakuan pelaku terungkap ketika pelapor mendapat telepon dari seorang warga yang memberitahu bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya.

Mendapat kabar itu, pelapor mengkonfirmasi kebenarannya ke perangkat setempat yakni ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Atas pengakuan pelaku, warga menyerahkannya ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved