Usai Diperiksa 10 Jam, KPK Angkut Gubernur Aceh dan Bupati Ahmadi ke Jakarta
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh selama 10 jam, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNPEKANBARU.com -- Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh selama 10 jam, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke Jakarta.
Bersama Irwandi Yusuf, KPK juga membawa serta Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi terlihat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Rabu (4/7/2018) pukul 04.30 WIB.
Sementara Irwandi Yusuf tiba di Bandara SIM pukul 10.00 WIB. Irwandi Yusuf diterbangkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (IM) Blang Bintang dengan pesawat Garuda BTJGA002 pada pukul 10.10 WIB.
Baca: Dikira Uang Rp 30 Miliar, Benda Mengapung di Perairan Selayar Ternyata Mie Instan
Baca: Fakta-fakta Ayah 61 Tahun di Sorek Hamili Putri Kandung, 1 Bulan Lagi Akan Melahirkan
Dikawal penyidik KPK, sekira pukul 09.20 WIB, Irwandi Yusuf sudah berada di Bandara SIM.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih Irwandi Yusuf tampak lelah. Dia dikawal ketat petugas keamanan.
KPK mengumumkan ada 10 orang yang dilaporkan terkena OTT di Aceh, dua di antaranya kepala daerah.
Gubernur Irwandi Yusuf ditangkap di kediaman di Meuligoe pendopo gubernur dan langsung dibawa ke Mapolda Aceh.
Tangkap tangan ini terkait dengan penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh.