Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan

Sebelumnya sirene Tot tot Wuk Wuk telah membuat resah pengguna jalan. Sirene tersebut dipakai untuk mengintimidasi pengendara lain

Editor: Budi Rahmat
Pixabay/net
SIRENE- Pejabat publik diminta tak sembarangan gunakan Sirene. Sudah ada surat edaran 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi, Polri bekukan sirene tot to wuk wuk sembarangan apalagi untuk kepentingan pribadi.

Jika masyarakat menemukannya bisa melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.

Karena ada ancaman pidana dan sanksi materi untuk kesalahan yang disengaja.

Kepastian tidak boleh lagi penggunaan sirene tot tot wuk wuk itu dinyatakan oleh 
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho.

Baca juga: Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto

Ia  mengumumkan bahwa Polri telah membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara yang mengganggu di jalan raya, khususnya dalam pengawalan lalu lintas.

"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025).

Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang menimbulkan gangguan, terutama saat lalu lintas padat.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," jelas Agus.

Penolakan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Sirene

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial mengkritik penyalahgunaan strobo dan sirene di jalan raya. 

Banyak warga yang mengeluhkan penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak.

“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan seperti pemadam kebakaran, pejabat negara dan tamu negara, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan yang digunakan dalam konvoi kepentingan tertentu dan untuk penolong kecelakaan.

Sanksi untuk Penyalahgunaan Sirene dan Strobo

Masyarakat yang menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan sirene atau strobo dapat melaporkannya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved