Berita Viral
RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan
Sebelumnya sirene Tot tot Wuk Wuk telah membuat resah pengguna jalan. Sirene tersebut dipakai untuk mengintimidasi pengendara lain
TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi, Polri bekukan sirene tot to wuk wuk sembarangan apalagi untuk kepentingan pribadi.
Jika masyarakat menemukannya bisa melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Karena ada ancaman pidana dan sanksi materi untuk kesalahan yang disengaja.
Kepastian tidak boleh lagi penggunaan sirene tot tot wuk wuk itu dinyatakan oleh
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Baca juga: Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto
Ia mengumumkan bahwa Polri telah membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara yang mengganggu di jalan raya, khususnya dalam pengawalan lalu lintas.
"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang menimbulkan gangguan, terutama saat lalu lintas padat.
"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," jelas Agus.
Penolakan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Sirene
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial mengkritik penyalahgunaan strobo dan sirene di jalan raya.
Banyak warga yang mengeluhkan penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak.
“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan seperti pemadam kebakaran, pejabat negara dan tamu negara, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan yang digunakan dalam konvoi kepentingan tertentu dan untuk penolong kecelakaan.
Sanksi untuk Penyalahgunaan Sirene dan Strobo
Masyarakat yang menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan sirene atau strobo dapat melaporkannya.
Tolak Bayar Parkir, Pengendara di Medan Diancam Dihabisi dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.