Siak
Berawal dari Nyabu di Pos Bhabinkamtibmas, Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika
Berawal dari ditangkapnya seorang lelaki kerana ketahuan nyabu di Pos Bhabin, Polisi ungkap jaringan pengedar narkotika
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Jainal Siregar kaget saat petugas datang. Kala itu, ia berencana menggunakan Narkoba jenis sabu di depan pos Bhabinkamtibmas, Jalan Raya Pekanbaru -Duri Km 87 kecamatan Kandis, Jumat (6/7/2018).
Tanpa perlawanan apa-apa, Zainal terpaksa menyerahkan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu.
Sepeda motor jenis Honda CBR 150 putih juga disita polisi.
Kemudian ia dibawa ke Mapolsek Kandis. Setelah diinterogasi, ia terpaksa mengatakan bandar yang ada di sekitar kampung Kandis.
Baca: Kebakaran 4 Unit Bangunan di Sungai Pagar, Pengemudi Truk Lihat Api Kemudian Beritahu Warga
Kapolres Siak AKBP Ahmad David membenarkan kejadian itu. Awalnya anggota Polri yang bertugas di Polsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat ada pria yang menggunakan Narkoba di TKP.
Hal itu ditindaklanjuti oleh Polsek Kandis.
"Yang bersangkutan memang ditangkap di pos Bhabinkamtibmas, jalan Pekanbaru -Duri Km 87.
Ia kemudian digeledah dan tidak melawan. Sehingga kita mendapatkan barang bukti," kata dia, Minggu (8/7/2018).
Baca: Kamu Mirip Ayah atau Ibu? Ini Yang Menentukan Kemiripan Seorang Anak sama Orangtuanya
Atas informasi yang didapat dari tersangkat Zainal Siregar, tim Opsnal Polsek Kandis melakukan pengembangan.
Rumah warga bernama Nirwan Marpaung yang dituju.
Orang itu diduga menjadi bandar di sekitar kampung Kandis.
"Saat anggota kami menggerebek rumah Nirman, ternyata ditemukan hal yang tidak lagi mengejutkan. Nirwan dan 2 orang temannya sedang pesta Sabu," kata dia.
Baca: Semarakkan HANI 2018, BNN Riau Taja Lomba Penyuluhan Bahaya Narkoba
Selain Nirwan, dua anggotanya yakni Mulyadi dan Riko Randa Sitorus juga ditangkap dan menjadi tersangka.
Di rumah Nirwan tersebut ditemukan barang bukti yang cukup banyak.