TPP ASN dan PPPK Wajib Dibayarkan, Pemkab Siak Harus Jalankan Kewajiban
DPRD Siak mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap membayarkan TPP bagi ASN dan PPPK.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski kondisi fiskal daerah sedang terbatas, hak pegawai disebut tidak boleh dihapus begitu saja.
Juru Bicara Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menjelaskan saat ini jumlah aparatur di Kabupaten Siak tercatat sebanyak 5.100 PNS dan 3.719 PPPK.
Untuk memenuhi hak mereka, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran TPP setiap bulan sekitar Rp22 miliar.
“Secara fiskal, angka ini tentu menjadi beban signifikan bagi kapasitas keuangan daerah. Karena itu, pemerintah harus melakukan pengelolaan anggaran dengan cermat, efisien, dan tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Marudut, Rabu (1/10/2025).
Ia mengatakan penghapusan pembayaran TPP tidak bisa dilakukan sepihak oleh kepala daerah. Berdasarkan ketentuan, setiap perubahan dalam APBD maupun APBD Perubahan harus melalui persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami di Banggar sudah membahas dengan TAPD, khususnya Badan Keuangan Daerah. DPRD melalui Tim Banggar tetap menganggarkan pembayaran TPP ASN dan PPPK selama dua bulan dengan total Rp 44 miliar. Kepala daerah wajib melaksanakan hal ini,” tegasnya.
Marudut juga menyinggung aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang berlaku mulai 3 Februari 2025. Dalam ketentuan tersebut, besaran TPP di setiap daerah bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat, kinerja pegawai, dan ketersediaan anggaran.
Menurutnya, walaupun fleksibilitas diberikan, prinsip dasar yang harus dijalankan adalah menjamin hak aparatur yang telah tercantum dalam APBD.
“Hak ini harus dibayarkan, tidak boleh ditiadakan tanpa mekanisme yang sah,” tambahnya.
Selain persoalan TPP, ia juga menyebut kondisi APBD Kabupaten Siak tahun 2025 yang masih terbatas. Salah satu persoalan mendesak adalah penyelesaian tunda bayar kegiatan dari tahun sebelumnya.
“Prinsip dalam keuangan sama halnya dengan hukum Islam yang saya pelajari, menunda pembayaran utang sangat tidak dianjurkan bagi pihak yang mampu, bahkan bisa dianggap bentuk kezaliman. Karena itu, penyelesaian tunda bayar menjadi kewajiban utama,” kata Marudut.
Ia menyebut beberapa langkah perlu ditempuh pemerintah daerah. Seperti melakukan rasionalisasi program-program tahun 2025 yang sebagian besar merupakan warisan dari bupati sebelumnya, melakukan audit dan review terhadap tagihan yang tertunda, serta memetakan prioritas anggaran untuk kegiatan yang benar-benar mendesak dan wajib.
Selain itu, Pemkab harus fokus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Marudut, dengan peningkatan PAD, ruang fiskal daerah bisa lebih luas dalam memenuhi kewajiban belanja rutin dan pembangunan.
“Kalau diperlukan, pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan dukungan kebijakan ke pemerintah pusat. DPRD akan mendukung langkah-langkah strategis selama bertujuan menyelamatkan keuangan daerah dan melindungi hak masyarakat maupun aparatur,” jelasnya.
Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD, Begini Penjelasan BKD Riau |
![]() |
---|
BKPSDM Pelalawan Usulkan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN, Honorer Berstatus BTS Segera Perbaiki Dokumen |
![]() |
---|
Dokter Jerry Adli Klarifikasi Video Viral Perselingkuhan, Tegaskan Sudah Jatuhkan Talak ke Istri |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar |
![]() |
---|
603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.