Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiap Orang Diminta Sediakan Tempat Sampah, Begini Isi Surat Edaran Pemko Pekanbaru

Diantaranya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/theorizky
Sejumlah sampah menumpuk di Jalan Duyung Pekanbaru, Kamis (12/7/2018). Terhitung mulai 1 Agustus 2018 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Sejumlah instansi akan dilibatkan dalam menegakkan sanksi ini. Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakannya 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Senin (16/7/2018) kemarin.

Berapa poin terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam surat tersebut.

Diantaranya terkait jadwal jam buang sampah hingga sanksi bagi warga yang melanggarnya.

Diantaranya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah pertama setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.

Membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.

Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran ini ada imbau tentang pengelolaan sampah oleh masyarakat
Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran ini ada imbau tentang pengelolaan sampah oleh masyarakat (Tribunpekanbaru/syaifulmisgio)

Baca: Ada yang Dipensiunkan Lewat WhatsApp, Berikut Cerita 4 Wali Kota yang Dicopot oleh Anies Baswedan

Baca: Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Mayat yang Ditemukan Dalam Sumur di Rohul

Selain itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam, drainse, daerah resapan, dan tempat umum.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur soal larangan bagi warga membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.

Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran ini ada imbau tentang pengelolaan sampah untuk masyarakat
Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran ini ada imbau tentang pengelolaan sampah untuk masyarakat (Tribunpekanbaru/syaifulmisgio)

Baca: Rencana Penerapan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Dewan Minta Pemko Harus Sediakan Ini

Baca: Pekanbaru Minim TPS, Dewan Minta Pemko Anggarkan di APBD-Perubahan 2018

Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.

Dimana setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014.

Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan depan.

Warga pun bisa menyampaikan terkait pengelolaan sampah ke layanan call senter DLHK di nomor 0853 7450 5000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved