Tiap Orang Diminta Sediakan Tempat Sampah, Begini Isi Surat Edaran Pemko Pekanbaru
Diantaranya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Senin (16/7/2018) kemarin.
Berapa poin terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam surat tersebut.
Diantaranya terkait jadwal jam buang sampah hingga sanksi bagi warga yang melanggarnya.
Diantaranya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah pertama setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.
Membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.

Baca: Ada yang Dipensiunkan Lewat WhatsApp, Berikut Cerita 4 Wali Kota yang Dicopot oleh Anies Baswedan
Baca: Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Mayat yang Ditemukan Dalam Sumur di Rohul
Selain itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam, drainse, daerah resapan, dan tempat umum.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur soal larangan bagi warga membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.
Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Baca: Rencana Penerapan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Dewan Minta Pemko Harus Sediakan Ini
Baca: Pekanbaru Minim TPS, Dewan Minta Pemko Anggarkan di APBD-Perubahan 2018
Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.
Dimana setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014.
Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan depan.
Warga pun bisa menyampaikan terkait pengelolaan sampah ke layanan call senter DLHK di nomor 0853 7450 5000.