CPNS 2018
Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS 2018, Harap Dicatat, Jangan Sampai Salah Ya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis tata cara dan mekanisme pendaftaran CPNS 2018, Senin (16/7/2018).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis tata cara dan mekanisme pendaftaran CPNS 2018, Senin (16/7/2018).
Tata cara dan mekanisme pendaftaran CPNS 2018 ini diposting di akun resmi BKN.
Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara, Iwan Hermanto, berharap para peserta membaca baik-baik informasi ini.
Sehingga meminimalisir kesalahan saat mengupload yang dibutuhkan saat pendaftaran nanti.
Baca: Info CPNS 2018, Ini 3 Masalah Besar Pelamar yang Terjadi Saat Pendaftaran CPNS 2017
Beginilah Mekanisme Seleksi CPNS Terintegrasi yang dipaparkan oleh Iwan Hermanto setelah selesai menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Rabu (11/7/2018) lalu.
Melalui sistem terintegrasi ini, seluruh proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN.
Itu berarti calon peserta CPNS 2018 hanya dapat mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id.
Link tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai link instansi perdaerah yang akan membukan lowongan CPNS.
Baca: Info CPNS 2018: Siapkan Diri, Silahkan Download Soal-soal CPNS Lengkap dan Kunci Jawaban Berikut
Selain menjelaskan mengenai sistem integrasi, Iwan juga memaparkan proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh calon peserta.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN:
1. Melakukan log in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman sscn.bkn.go.id.
Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
2. Mendapatkan bukti daftar akun