Uang yang Diserahkan Kejari, Dicatat dan Dimasukkan Sebagai Pendapatan Lain APBD P 2018 Bengkalis
Setdakab Bengkalis apresiasi Kejari Bengkalis yang mengembalikan uang negara ke Pemerintah Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang mengembalikan uang negara ke Pemerintah Bengkalis dari rampasan barang bukti kasus Penyertaan Modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Pengembalian uang negara ke pemerintah Bengkalis sebesar 1,165 miliar rupiah ini dianggap sebagai oleh oleh dari Kejari untuk pemerintah Bengkalis pada Peringatan Hari Bakhti Adhyaksa 2018.
Baca: Penempatan CPNS IPDN Diprioritas di Daerah Perbatasan dan Terluar
"Tentunya penerimaan ini akan menjadi pendapatan lain lain yang sah pemerintah Bengkalis," ungkap Bustami, Kamis (19/7/2018) usai menerima secara simbolis di Bank BRI cabang Bengkalis.
Menurut Bustami, penerimaan negara ini, akan dicatat pihaknya pada APBD Perubahan Bengkalis tahun 2018. Masuk dalam kategori penerimaan lain yang sah karena tidak terencana dari awal.
Baca: Hasil Rekap KPU Bengkalis, Inilah Partai Terbanyak dan Paling Sedikit Daftarkan Bacaleg
Seperti diketahui, Memperingati Hari Bakhti Adhyaksa 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyerahkan kerugian negara yang dirampas dari beberapa perkara tindak pidana yang di tangani Kejari Bengkalis. Eksekusi penyerahan kerugian negara ini dilakukan di Kantor Bank BRI Cabang Bengkalis, Kamis (19/7/2018) pagi.
Kerugian negara yang di eksekusi dan dikembalikan ke negara secara menyeluruh berjumlah 5,165 miliar rupiah dari beberapa perkara yang telah inkrah penanganannya dan diputus Makamah Agung.
Baca: Hasil Liga 2 2018 Perserang vs Semen Padang, Kabau Sirah Gagal Raih 3 Poin
Uang negara yang dikembalikan kas negara diantaranya berasal dari perkara penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang uangnya bersumber dari APBD Bengakalis sebesar 300 miliar rupiah. Dalam perkara ini Kejari Bengkalis mengeksekusi barang bukti sebesar 1,165 miliar rupiah.
Barang bukti tersebut dirampas dari terdakwa Mantan Sekda Bengkalis Burhanuddin kemudian barang bukti ini digunakan untuk pembuktian tedakwa lainnya diantara Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Sesuai dengam putusan makamah Agung RI Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 13 November 2017 barang bukti dirampas dan disita negara.
Baca: Komisi V DPRD Riau Mediasi Aduan Nakhoda Kapal dengan Perusahaan dan Disnaker
Uang rampasan ini, pihak Kejari Bengkalis mengeksekusinya langsung diberikan kepada negara melalui Pemerintah Bengkalis. Pemerintah Bengkalis secara simbolis menerima pemeberian uang rampasan negara diwakili Sekda Bengkalis Bustami HY.
Selain perampasan barang bukti berkara BLJ tersebut, Kejari Bengkalis juga menyetorkan pendapatan negara diluar pajak ke kas Negara sebesar 4 miliar rupiah. Uang sebesar empat miliar rupiah ini merupakan denda dari perkara lingkungan hidup yang di tangani Kejari Bengkalis pada tahun 2014 lalu.
Baca: Jadwal Siaran Langsung ICC 2018, Partai Pertama Disiarkan TVRI Manchester City Vs Borussia Dortmund
Dimana sesuai dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2303K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 1 Agustus 2016 dimana terdakwa Ir. Erwin diputuskan Makamah Agung untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah dimana terdakwa telah membayarkannya.
Baca: Dinkes Bengkalis Bersama Lapas Kelas II A Kerjasama Pengendalian Penyakit TBC dan HIV/AIDS
Kemudian sisanya tiga miliar rupiah juga berasal dari denda terhadap Perkara atas terdakwa yang sama Ir Erwin dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.