Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukti Autentik Kepemilikan Saham Riau di Lagoi Ditemukan, DPRD Riau Segera Lakukan Investigasi

Bukti autentik berupa sertifikat saham goodwill sebesar 12,5 persen kepemilikan saham Pemprov di Lagoi Resort, Batam, akhirnya ditemukan.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukti autentik berupa sertifikat saham goodwill sebesar 12,5 persen kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort, Batam, akhirnya ditemukan.

Dengan demikian, dipastikan Riau memiliki saham di lokasi wisata Kabupaten Bintan tersebut.

Hal tersebut diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan, sehingga bukti tersebut ditemukan, dan bukti tersebut sudah diserahkan Pemprov kepada DPRD Riau sebagai bahan untuk melanjutkan investigasi, terkait aliran deviden atas saham itu selama puluhan tahun.

"Pihak Pemprov Riau telah menyerahkan ke kami bukti autentik berupa sertifikat kepemilikan saham kepada kami tadi," kata Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby kepada Tribun, Senin (23/7/2018).

Baca: Dalam Sehari Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Dikatakan Duhardiman, sertifikat tersebut masih atas nama salah satu BUMD di Riau, yakni Sarana Pembangunan Riau (SPR). Sedangkan untuk perusahaan yang mengelola terdaftar di Singapura.

"Untuk langkah mita selanjutnya adalah, kami akan menggesa Pemprov untuk mengurus seluruh kepemilikan saham agar deviden yang seharusnya didapat bisa kembali ke kas daerah. Kami juga akan membentuk pansus untuk mengusut tuntas masalah ini," ulasnya.

Sedangkan terkait kerugian yang dialami oleh Pemprov Riau selama ini menurutnya sangat banyak, bahkan mencapai triliunan rupiah, namun ia belum bisa merincikan secara detail.

"Nanti kita akan bentuk Pansus, dan akan investigasi secara rinci," tuturnya.

Baca: Polisi Kaget Saat Hentikan Pengendara Motor yang Ngebut, Ternyata sedang Bawa Jenazah

Sebagaimana diketahui, pihak Komisi III DPRD Riau menemukan adanya dugaan penyimpangan kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort.

Lahan milik Pemprov yang berada di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seluas 2000 hektar dikelola oleh swasta untuk dibuatkan sebuah resort mewah.

Dari perjanjian awal Pemprov seharusnya mendapat deviden sebesar 12,5 persen kepemilikan saham.

Namun sejak awal mulai lahan tersebut dikelola, DPRD Riau menyatakan belum sepeser-pun uang diterima oleh Pemprov.

Baca: Tahu Nggak Sih, Gerhana Bulan 28 Juli 2018 Nanti Bisa Berdampak Kuat Pada 3 Zodiak Ini!

Bahkan hingga kini belum ada laporan tertulis mengenai bagi hasil dari saham yang dimiliki.

Selain itu, pihak DPRD Riau menduga ada keterlibatan mantan pejabat Pemprov yang menjadi komisaris di sana untuk mendapatkan keuntungan pribadi oleh oknum mantan pejabat tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved