Hampir Semua Bacaleg Rohul Masih Belum Penuhi Syarat
KPU Rohul saat ini masih menunggu perbaikan berkas Syarat pendaftaran dari Bakal Calon legislatif (Bacaleg) Rohul Priode 2019-2024.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini masih menunggu perbaikan berkas Syarat pendaftaran dari Bakal Calon legislatif (Bacaleg) Rohul Priode 2019-2024.
Dimana, dari 605 Bacaleg yang sudah didaftarkan 16 Partai Politik, baru 105 bacaleg saja yang telah Memenuhi Syarat (MS), Sementara 500 Bacaleg lainnya, masih belum memenuhi syarat atau (BMS).
Ketua KPU Rohul, Fahrizal, mengungkapkan, dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU saat pendaftaran, tak ada satupun parpol yang 100 persen lengkap syarat Bacalegnya.
"Syarat yang kurang itu bervariasi mulai dari ada nama bacaleg yang tak sesuai dengan e-KTP, nama pada e-KTP dan ijazah berbeda, SKCK dan surat keterangan pengadilan tidak ada, legalisir ijazah tidak ada. ada juga Bacaleg yang diharuskan mundur dari pekerjaannya seperti kepala desa, BPD kadus dan lain sebagainya belum melampirkan surat pengunduran diri," katanya, Senin (23/7/2018).
Baca: Terpilih 5 Orang Presedium, Panitia Musda ke 2 Kahmi Siak Lengkapi Administrasinya
Dirinya menambahakan, dari 16 parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU, beberapa parpol seperti Nasdem, Garuda, Berkarya, Perindo, PSI,PPP dan PBB bahkan tidak ada satupun bacalegnya yang memenuhi syarat.
"Ada beberapa parpol dimana seluruh bacaleg yang didaftarkan, syaratnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," sebutnya.
Lebih lanjut diterangkanya, banyaknya Parpol yang masih belum melengkapi syarat ini, menandakan ketidak siapan managemen Parpol di daerah dalam Perekrutan Caleg.
Selain itu, dari penjelasan beberapa parpol ada konflik internal di parpol khususnya dalam penentuan nomor urut, sehingga Kelengkapan Syarat bacaleg sedikit terabaikan.
Baca: Usai Mendapat Siraman Rohani, Puluhan Wanita yang Diduga PSK Diserahkan ke Dinsos Pekanbaru
Fahrizal menghimbau, kepada seluruh Parpol segeralah melakukan perbaikan berkas bacalegnya dibatas waktu yang sudah di tentukan yakni dari tanggal 19 Juli sampai 31 Juli 2018.
Partai jangan fokus mengganti Bacaleg karena memang tidak ada ruang melakukan pergantian di masa perbaikan. fokuslah menyiapkan kekurangan berkas persyaratan bacaleg.
Bukan hanya itu saja, Fahrizal mengingatkan seluruh parpol agar teliti dalam melengkapi persyaratan bacaleg, khususnya bacaleg Perempuan.
Pasalnya jika di akhir masa perbaikan, masih ada terdapat bacaleg Perempuan yang Tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga berpengaruh terhadap Keterwakilan 30 persen perempuan maka akan berakibat fatal dimana Bacaleg Satu Dapil bisa digugurkan.
"Agar itu tidak terjadi Parpol hendaknya segera melakukan perbaikan, jangan pas di ujung waktu untuk menghindari sibuknya website KPU, sehingga jika ada syarat yang kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapinya," pungkasnya.
Berikut Rincian Jumlah Bacaleg 16 Parpol yang MS dan BMS:
1. PKB: 20 Bacaleg MS, 25 Bacaleg BMS.
2. Gerindra: 20 Bacaleg MS, 25 Bacaleg BMS.
3. PDI-P: 2 Bacaleg MS, 43 Bacaleg BMS.
4. Golkar: 11 Bacaleg MS, 34 Bacaleg BMS.
5. Nasdem: 0 Bacaleg MS, 45 Bacaleg BMS.
6. Garuda: 0 Bacaleg MS, 15 Bacaleg BMS.
7. Berkarya: 0 Bacaleg MS, 45 Bacaleg BMS
8. PKS: 13 Bacaleg MS, 32 Bacaleg BMS
9. Perindo: 0 Bacaleg MS, 34 Bacaleg BMS
10. PPP: 0 Bacaleg MS, 45 Bacaleg BMS
11. PSI: 0 Bacaleg MS, 14 Bacaleg BMS.
12. PAN: 12 Bacaleg MS, 33 Bacaleg BMS
13. Hanura: 11 Bacaleg MS, 25 Bacaleg BMS
14. Demokrat: 14 Bacaleg MS, 26 Bacaleg BMS.
15. PBB: 0 Bacaleg MS, 44 Bacaleg BMS
16. PKPI: 2 Bacaleg MS, 15 Bacaleg BMS
Keterangan: MS (Memenuhi Syarat) BMS (Belum Memenuhi Syarat)