Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyidik Tunggu Hasil Analisa Tenaga Ahli Dalam Penyidikan Dugaan Tipikor Drainase di Pekanbaru

"Kita sudah meminta kepada ahli untuk menghitung kerugian terkait fisik. Ahlinya dari Universitas Bengkulu," sebut

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pengembalian uang dari Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini diketahu sedang menunggu hasil perhitungan kerugian fisik dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Perhitungan dugaan kerugian atas pembangunan drainase ini dilakukan oleh tenaga ahli yang ditinuuk oleh penyidik.

Tenaga ahli yang dimintai melakukan perhitungan pelaksanaan pengerjaan fisik drainase di jalan itu merupakan tenaga ahli dari Universitas Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Idianto mengungkapkannya kepada Tribun.

"Kita sudah meminta kepada ahli untuk menghitung kerugian terkait fisik. Ahlinya dari Universitas Bengkulu," sebutnya.

Baca: Liga 2, Semen Padang vs PSPS Live di TV One Sore Ini Menjadi Laga Harga Diri

Pemeriksaan fisik pada drainase tersebut, telah dilakukan oleh ahli pada akhir bulan Juni lalu. Pengerjaan pemeriksaan i i dibandtu oleh tenaga dan alat dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

‎Hasil pengecekkan fisik itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Selain cek fisik oleh tenaga ahli, penyidik juga memintai perhitungan atau audit atas pembangunan drainase itu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.

"Kita juga meminta audit PKN (Penghitungan Kerugian Negara,red) ke BPKP," lanjutnya.‎‎

Pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidsus mulai mengusut perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca: Pekanbaru Job Expo 2018, STIES Imam Asy Syafii Butuhkan 10 Tenaga Dosen

Ditingkatkannya status dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018 lalu.

Pengerjaan proyek ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu.

Diduga proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.

Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6) lalu, setelah perkara naik ke tingkat Penyidikan.

Baca: Komnas Pelindungan Anak Riau Sebut Kota Pekanbaru Belum Layak Dapat Anugerah Kota Layak Anak

Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang berinisial NI.

Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.

Pengerjaan proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp 14.314.000.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved