Siak

Pasutri yang Bawa Sabu-Sabu 10 Kg Ternyata Sudah 2 Kali Lolos Bawa Barang ke Palembang

BNN Provinsi Riau mengatakan bahwa Pasutri yang membawa 10 Kg sabu sudah lama menjadi target. Bahkan pergerakannya selalu diawasi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Ist
Sebanyak 10 bungkus (belum ditimbang) Narkotika jenis sabu yang dibawa Pasutri ditemukan tim gabungan Polres Siak dan BNP Riau, Minggu (29/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YA (43) dan EV (34) yang ditangkap saat membawa sabu-sabu sekitar 10 kg, memang sudah cukup lama menjadi target petugas.

Setidaknya, selama 15 hari belakangan. Pergerakan keduanya sudah dipantau.

Baca: FPTI Riau Siapkan 21 Atlet Ikuti Kejurnas KU 2018 di Inhu

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, AKBP Haldun menjelaskan, mereka sudah kali ketiga membawa sabu-sabu untuk diantar ke tujuan.

Disebutkan Haldun, keduanya yang berstatus kurir merupakan bagian dari jaringan asal negeri Jiran, Malaysia. Mereka juga jaringan lintas Provinsi.

Baca: VIDEO: Kiper Persiraja Akui Timnya Mengecewakan Saat Lawan PSPS

"Barangnya masuk dari Selat Panjang, keduanya terima barang di Buton, rencananya mau dibawa ke Pekanbaru," kata Haldun kepada Tribun saat dihubungi Tribun, Senin (30/7/2018).

Baca: Tiga Pemain PSPS Hengkang ke Persis Solo

Haldun menuturkan, dari pengakuan pasutri ini, mereka sudah kali ketiga menjemput barang haram tersebut.

"Yang dua kali lolos, barang dibawa ke Palembang," ucapnya.

Baca: Ini Penjelasan PT. KAP Ihwal Akses PKS di Bencah Kelubi dalam Kawasan Hutan

Saat ini disebutkan Haldun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Sementara jaringan terputus," jelas dia.

Dibeberkan Haldun, upah yang diterima pasutri ini bervariasi.

Pengakuannya pertama, mereka ditugaskan membawa setengah kilogram sabu-sabu dari tempat penjemputan ke Palembang.

Mereka diupah Rp 14 juta.

Baca: Tiga Pemain PSPS Hengkang ke Persis Solo

Untuk kali kedua, pasutri ini kembali mendapat tugas mengantar 1 kilogram sabu-sabu ke Palembang dengan upah Rp 20 juta.

"Kalau yang ditangkap ini kan 10 kg, tinggal dikalikan saja. Sekitar Rp 200 juta mungkin kan," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved