Rencanakan Pembunuhan Suami yang Berumur 73 Tahun, Istri Ajak Pria Lain Siapkan Motif
Saat menyusun rencana pembunuhan, mereka sepakat akan mengeksekusi korban dengan cara tidak berdarah.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Rereskrim Polres) Lhokseumawe mengklaim telah mendapatkan sejumlah fakta baru saat menyidik kasus pembunuhan yang menimpa M Amin (73), Peutuha Pueut Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Salah satunya, rencana pembunuhan itu ternyata sudah disusun oleh kedua tersangka pada medio Juni lalu atau pada dini hari keempat Lebaran Idul Fitri, 17 Juni 2018.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kemarin menyebutkan, untuk sementara kedua tersangka mengaku membunuh korban supaya keduanya leluasa menikah, mengingat mereka sudah memiliki hubungan asmara sejak tiga tahun lalu.
“Tapi masih kita telusuri apakah ada motif lain sehingga keduanya nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Baca: Kejar-kejaran Seperti Film Action, Kapal Penyelundup Diburu Speedboat Bea Cukai
Baca: Seorang Ibu Nekat Melahirkan di Rumah Bermodalkan YouTube, Tewas Usai Alami Pendarahan
Saat menyusun rencana pembunuhan, mereka sepakat akan mengeksekusi korban dengan cara tidak berdarah.
“Mereka rencanakan akan mentutup wajah korban dengan bantal saat tidur di rumahnya. Lalu pelaku akan mendalihkan kematian korban seolah-olah karena serangan jantung atau sebab lain,” ungkap AKP Budi Nasuha.
Rencana tersebut, lanjut Budi Nasuha, sempat hendak direalisasi kedua tersangka beberapa hari lalu, tapi urung terlaksana karena ketahuan oleh anak korban.
“Sedangkan sebelum melakukan pembunuhan di kebun, tersangka pria sudah menunggu kesempatan tersebut sejak satu pekan sebelum tanggal eksekusi,” katanya.
Pada hari pembunuhan dilakukan, tersangka pria mengintai korban sejak pagi.
Saat sudah mengeksekusi korban, tersangka pria juga sempat menghubungi tersangka wanita yang tak lain adalah istri korban melalui handphone untuk mengabarkan bahwa dia telah membunuh korban dan meminta seluruh percakapan mereka di handphone dihapus.
“Begitupun, kita tetap mampu mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan ini,” kata AKP Budi Nasuha.
Disebutkan juga bahwa pihaknya sudah selesai memeriksa 15 saksi, baik keluarga korban, warga yang mengetahui kejadian ini, dan personel yang menangkap tersangka.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan rekonstruksi. Namun, terkait tempat akan kita koordinasikan dengan dengan polsek setempat. Apakah bisa dilaksanakan di lokasi kejadian atau harus dilaksanakan di polres saja,” demikian AKP Budi.
Baca: Meski Viral, Deddy Corbuzier Tak Akan Undang Nurrani Istri Iqbal ke Hitam Putih, Ini Alasannya
Baca: Sekitar 350 Kios di Pasar Bawah Pekanbaru Terendam Banjir, Air Sempat Capai Paha Orang Dewasa
Diberitakan sebelumnya, Tim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pria Sawang, M Amin (73).
Polisi kini telah mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah istri korban sendiri.
Sedangkan satu tersangka lagi diduga pacar dari istri korban.