Rencanakan Pembunuhan Suami yang Berumur 73 Tahun, Istri Ajak Pria Lain Siapkan Motif

Saat menyusun rencana pembunuhan, mereka sepakat akan mengeksekusi korban dengan cara tidak berdarah.

Editor: Afrizal
serambinews.com
Grafis pembunuhan seorang pria Sawang, M Amin (73) yang direncanakan istri korban bersama seorang lelaki 

Para tersangka yang berhasil diamankan polisi, He (40) merupakan istri korban, sedangkan prianya berinisial Ri (40), pria asal Simpang Keuramat, Aceh Utara. (*)

Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lhokseumawe yang dipimpin, AKP Budi Nasuha, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pria Sawang, M Amin (73), kurang dari 24 jam sejak kejadian, Kamis (26/7) siang.

Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya He (40), istri korban. Yang satu lagi adalah pria Ri (40), warga Simpang Kramat, Aceh Utara yang diduga merupakan pacar gelap istri korban.

Kaki Ri kemarin sempat didor polisi karena ia melawan saat diringkus.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, dasar kecurigaan polisi menyasar istri korban adalah karena dia mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jenazah korban, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat kami ke lokasi kejadian, kami langsung bertemu dengan istri korban. Kami lihat ada gelagat yang mencurigakan, maka istrinya langsung dibawa ke mapolres untuk diinterogasi lebih lanjut,” papar AKP Budi.

Dari hasil interogasi tersebut, kata AKP Budi, terungkaplah bahwa pada dasarnya ia bersama Ri sudah merencanakan pembunuhan korban.

Jadi, saat tersangka pembunuhan sudah terdeteksi, pihak polisi mulai memburu Ri.

Pada Jumat (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengetahui bahwa tersangka sedang berada di kawasan Geudong, Aceh Utara, lalu disergap.

“Saat hendak kita tangkap, tersangka berupaya merebut senjata petugas, sehingga harus kita lumpuhkan dengan menembak kaki kirinya,” ucap AKP Budi.

Kemudian, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan pada luka tembak di kaki kirinya.

Setelah itu tersangka diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lanjutan bersama tersangka satu lagi, yakni He.

“Dalam kasus ini, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepmor milik korban dan tersangka, serta kayu yang digunakan tersangka untuk menghantam korban hingga tewas,,” demikian AKP Budi Nasuha.

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menyebutkan, antara istri korban dengan tersangka Ri diduga ada hubungan asmara sejak tiga tahun lalu.

Lantaran sudah saling mencintai, maka timbullah niat mereka untuk membunuh M Amin yang merupakan Peutuha Peuet di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved