Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

46 Warga Terjaring Razia KTP di Depan Purna MTQ, Segini Besaran Saksi Dendanya

Sejumlah pengendara yang terjaring dalam razia ini satu per satu diperiksa kelengkapan indentitas kependudukanya.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru
Sejumlah pengendara roda yang melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di depan MTQ mendadak mengentikan laju kendaraanya, Selasa (31/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pengendara roda yang melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di depan MTQ mendadak mengentikan laju kendaraanya, Selasa (31/7/2018).

Bahkan tidak sedikit diantara pengendara ini yang berbalik melawan arus.

Pemandanga ini terjadi saat petugas gabungan dalam tim Yustisi Kependudukan Kota Pekanbaru melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di depan Purna MTQ jalan Sudirman.

Sejumlah pengendara yang terjaring dalam razia ini satu per satu diperiksa kelengkapan indentitas kependudukanya.

Baca: Tukang Ojek Ini Bisa Naik Haji Meski Penumpangnya Jarang Bayar, Begini Kisahnya

Razia ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari Disdukcapil, Polresta Pekanbaru, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Dalam razia tersebut setidaknya ada 46 warga yang terpaksa harus berurusan dengan petugas.

Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Yustisi, 46 warga ini tidak bisa menunjukkan identitas kependudukanya.

Seperti tidak membawa maupun tidak memiliki KTP sebanyak 11 orang, sementara yang memiliki KTP luar kota Pekanbaru sebanyak 30 orang.

Sedangkan warga yang membawa KTP lama atau KTP Siak sebanyak 5 orang.

Baca: Tapir Terjebak Dalam Galian Lobang Selama 5 Hari di Rohul, Warga Takut Selamatkan Karena Ini

"Ada 46 orang yang berhasil terjaring dalam razia ini mereka, kita proses dan kenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan daerah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Selasa (31/7/2018).

Baharuddin menjelaskan, warga yang terjaring razia sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 67 ayat 1 tentang sanksi tidak memiliki KTP, diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu.

“Sedangkan untuk yang mempunyai KTP luar, mereka diharuskan membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisili mereka. Karena warga luar yang datang ke kota Pekanbaru, harus memiliki KTP dari kota asal,” katanya.

Baca: Rabbani Berikan Diskon Kemko Rabbani 40 Persen, Bikin Pria Tambah Ganteng

Sebab, apabila tidak memiliki KTP kota Pekanbaru dan hanya jalan-jalan saja maka mereka tetap akan terjaring.

"Razia ini hanya untuk menertibkan dan mengawasi orang yang masuk maupun keluar Kota Pekanbaru. Semua warga masyarakat yang berpergian keluar rumah harus memiliki identitas dirinya," katanya. (*)

Tags
KTP
razia
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved