Siak
Polres Siak Limpahkan Berkas dan Tersangka Tipikor ADD Jati Mulya ke Kejaksaan
Polres Siak limpahkan berkas Tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Jati Mulya, Mukhlis Hidayat ke Kejari Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK -Tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Jati Mulya, Mukhlis Hidayat tampak saat dibawa polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (30/7/2018).
Berkas pelimpahan tahap II ini langsung diterima Pisdus Kejari Siak.
Baca: Dewan Minta Dishub Rutin Patroli Penertiban Parkir di Pekanbaru
Mukhlis hidayat mengenakan kaos oblong merah dan celana hitam selutut.
"Ya kita sudah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Siak dalam perkara dugaan Tipikor dan penyalahgunaan wewenang terhadap APBKam Jati Mulya," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana.
Baca: FOTO: Gladi Fly Pass Pesawat Tempur TNI AU Sambut Api Asian Game 2018 di Lanud Rsn
Mukhlis Hidayat terbukti menggelapkan dana Silpa APBKam 2015 sebesar Rp 400.040.395. Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHPidana.
Baca: FOTO: Baliho Penyambutan Api Obor Asian Game 2018
Perbuatan Mukhlis Hidayat berawal laporan masyarakat ke Polres Siak. Setelah diselidiki, Polres Siak mendapati adanya transaksi yang dilakukan Mukhlis dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.
Transaksi itu sebanyak 3 kali dengan total bernilai Rp 400 juta lebih. Sehingga berkurang kas desa tersebut demi kepentingan pribadi sang Kades.
Baca: Venue Balap Sepeda Ditumbuhi Rumput, Begini Respon Dispora Kabupaten Siak
Pemindahan dana tersebut dilakukannya sebelum pengesahan APBKam Jati Mulya tahun 2015. Sebab, kas desa masih menyimpan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
Sebenanrnya, dugaan korupsi yang dilakukan sang Kades sudah terendus sejak 2015 lalu itu. Pada 14 Juni 2016, Polres Siak sudah melakukan penyidikan. Bahkan, sudah diketahui besaran kerugian negaranya. Namun, baru ditahan pada Juli 2018 ini. (*)