Pulang dari Bali, DPRD Siak Ingin Kelola Danau Zamrud, BBKSDA Ingatkan Soal Status Taman Nasional

Wacana mengelola Danau Zamrud sebagai destinasi wisata publik masih terbentur aturan, sementara status taman nasional menuntut kehati-hatian

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Danau Zamrud di Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAKDPRD Siak berencana untuk mengelola Danau Zamrud sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana itu disampaikan usai Anggota DPRD Siak Sabar DH Sinaga bersama 27 anggota dewan lain, Kepala Dinas Pariwisata Siak Tekad Perbatas Setia Dewa, dan Kepala DLH Siak Amin Soimin melakukan studi tiru ke Bali beberapa waktu lalu.

“Kami ke Bali bukan pergi main-main, sebagaimana pandangan orang yang tidak suka kepada dewan,” kata Sabar Sinaga di hadapan mahasiswa, Selasa (9/9/2025) sore.

Dengan nada berapi-api ia menegaskan perjalanan itu untuk mencari pola pengelolaan destinasi wisata dengan hewan endemik monyet. 

Menurutnya, keuangan daerah tahun-tahun mendatang akan tertekan. Efisiensi perlu dijalankan dan solusinya  menggali potensi  Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pariwisata. 

“Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dipastikan kita harus efisiensi. Dari sektor mana bisa ambil PAD? Dari pariwisata. Kita punya Danau Zamrud, danau apa satu lagi, ya Danau Nagasakti,” ujarnya.

Sabar menambahkan, ketiadaan contoh pengelolaan danau di Siak membuat mereka mencari referensi ke Bali. 

“Maka 27 orang kami berangkat, saya salah satunya. Kami bukan ke pantai, bukan melihat bule telanjang,” katanya.

Ia meminta publik menilai perjalanan itu secara profesional.

Baca juga: Kritik Studi Banding ke Bali, Massa Aksi Sebut DPRD Siak Penipu Rakyat

Baca juga: DPRD Siak Diam-diam Pelesiran ke Bali, Warga Nilai Tak Punya Empati di Tengah Krisis Daerah

 

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan regulasi.

Danau Zamrud tidak berdiri sendiri sebagai objek wisata, melainkan bagian dari Taman Nasional Zamrud di Kecamatan Dayun. 

Kawasan ini berada di bawah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dengan pengaturan ketat melalui sistem zonasi.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, Rabu (10/9/2025) menegaskan pengelolaan taman nasional berbeda dengan destinasi wisata umum. 

“Zonasi di Taman Nasional Zamrud terdiri dari zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, dan zona tradisional,” jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved