Pulang dari Bali, DPRD Siak Ingin Kelola Danau Zamrud, BBKSDA Ingatkan Soal Status Taman Nasional
Wacana mengelola Danau Zamrud sebagai destinasi wisata publik masih terbentur aturan, sementara status taman nasional menuntut kehati-hatian
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – DPRD Siak berencana untuk mengelola Danau Zamrud sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana itu disampaikan usai Anggota DPRD Siak Sabar DH Sinaga bersama 27 anggota dewan lain, Kepala Dinas Pariwisata Siak Tekad Perbatas Setia Dewa, dan Kepala DLH Siak Amin Soimin melakukan studi tiru ke Bali beberapa waktu lalu.
“Kami ke Bali bukan pergi main-main, sebagaimana pandangan orang yang tidak suka kepada dewan,” kata Sabar Sinaga di hadapan mahasiswa, Selasa (9/9/2025) sore.
Dengan nada berapi-api ia menegaskan perjalanan itu untuk mencari pola pengelolaan destinasi wisata dengan hewan endemik monyet.
Menurutnya, keuangan daerah tahun-tahun mendatang akan tertekan. Efisiensi perlu dijalankan dan solusinya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pariwisata.
“Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dipastikan kita harus efisiensi. Dari sektor mana bisa ambil PAD? Dari pariwisata. Kita punya Danau Zamrud, danau apa satu lagi, ya Danau Nagasakti,” ujarnya.
Sabar menambahkan, ketiadaan contoh pengelolaan danau di Siak membuat mereka mencari referensi ke Bali.
“Maka 27 orang kami berangkat, saya salah satunya. Kami bukan ke pantai, bukan melihat bule telanjang,” katanya.
Ia meminta publik menilai perjalanan itu secara profesional.
Baca juga: Kritik Studi Banding ke Bali, Massa Aksi Sebut DPRD Siak Penipu Rakyat
Baca juga: DPRD Siak Diam-diam Pelesiran ke Bali, Warga Nilai Tak Punya Empati di Tengah Krisis Daerah
Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan regulasi.
Danau Zamrud tidak berdiri sendiri sebagai objek wisata, melainkan bagian dari Taman Nasional Zamrud di Kecamatan Dayun.
Kawasan ini berada di bawah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dengan pengaturan ketat melalui sistem zonasi.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, Rabu (10/9/2025) menegaskan pengelolaan taman nasional berbeda dengan destinasi wisata umum.
“Zonasi di Taman Nasional Zamrud terdiri dari zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, dan zona tradisional,” jelasnya.
Setor Pajak Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir, Kontribusi PTPN IV PalmCo Siginifikan |
![]() |
---|
Kritik Studi Banding ke Bali, Massa Aksi Sebut DPRD Siak Penipu Rakyat |
![]() |
---|
Transfer Pusat Dikurangi Lagi, Gubernur Riau Harus Cari Potensi PAD Lain |
![]() |
---|
Bupati Siak Afni Minta OPD dan Camat Maksimalkan PAD |
![]() |
---|
Hingga Agustus PAD Kota Pekanbaru Rp 739 Miliar, Ini Respon Komisi II DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.