Berita siak

Pengadaan Telur Rebus Senilai Rp 4,5 M Ditelusuri APH, Supriyadi: Ya Saya Sudah Dipanggil Kejaksaan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Disdikbud Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Shutterstock
PMT - Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH). Ilustrasi telur rebus 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Supriyadi dan sejumlah Kepala TK dan PAUD penerima manfaat program telah dipanggil.

“Ya saya KPA-nya, saya sudah dipanggil kejaksaan,” ujar Supriyadi, Jumat (12/9/2025).

Supriyadi menjelaskan, program PMT berupa telur rebus pada 2023 menelan anggaran Rp 2.088.180.000.

Penerima manfaat dari program ini sebanyak 9902 orang murid yang berada di 350 PAUD se-kabupaten Siak. 

“Murid penerima manfaat atas program itu adalah Kelompok Bermain, TK dan TPA,” ujar Supriyadi.

Program PMT berupa telur rebus pada 2024 anggarannya bertambah menjadi Rp 2.413.451.880.

Jumlah penerima manfaat juga bertambah yaitu 13.489 murid yang berada di 423 PAUD se-kabupaten Siak.

“Anggaran bertambah seiring bertambahnya sekolah penerima sebab Bupati Alfedri waktu itu meminta juga memasukkan RA, sekolah tingkat PAUD yang berada di bawah kementerian agama,” katanya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Fakhrurrozi mengatakan, pada 2023 program PMT berupa telur rebus tersebut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening penerima manfaat.

Tujuannya agar orang tua murid membelikan ke telur uang tersebut untuk pencegahan stunting. 

“Pada 2024 polanya berubah, yaitu dengan pemberian telur rebus jenis telur bebek langsung ke anak,” katanya.

Pihak ketiga yang mendapatkan proyek ini bekerja sama dengan banyak pihak di kecamatan-kecamatan.

Baik untuk mendapatkan stok maupun untuk merebus telur dan mendistribusikan telur ke penerima manfaat tersebut. 

Sejumlah Kepala PAUD dan TK juga telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan keterangan. Pada 21 Agustus 2025, Kepala PAUD Bina Kasih Kecamatan Bungaraya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan telur untuk anak-anak PAUD, TK, dan RA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved