Abang Adik Kompak Curi Sepeda Motor Jemaah Masjid, Ngaku Baru Sekali Beraksi

Kakak beradik berinisial Ju dan Sa digulung aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Ekspos 3 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pria yang merupakan abang beradik berinisial Ju dan Sa digulung aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Mereka ditangkap lantaran diduga sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Abdul Muin.

Sepeda motor Abdul merk Honda Revo lesap dicuri kedua pelaku saat diparkir di halaman masjid Baitul Alim di Jalan Datuk Tunggul, Kecamatan Tampan, Senin (30/2018) lalu.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku membagi tugas. Dimana Ju bertindak sebagai pemetik, dan Sa menjadi joki sekaligus memperhatikan keadaan sekitar lokasi.

Baca: Si Doel The Movie Mulai Tayang, Cek Jadwal Tayangnya di Bioskop Pekanbaru di Sini

Namun selang sehari melakukan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Buser Ipda Rachmat Wibowo saat kegiatan ekspos, Kamis (2/8/2018) menyebutkan, penangkapan Ju dan Sa ini merupakan hasil pengembangan.

Dimana, satu orang rekan mereka yakni Su (57) sudah lebih dulu ditangkap sesaat usai melancarkan aksi pencurian di sebuah kantor perusahaan di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya.

"Mereka ini saling kenal, satu kawanan. Salah satu tersangka yakni Sa merupakan residivis atas kasus yang sama, baru bebas sekitar akhir 2017," beber Rachmat.

Dirinya melanjutkan, ketiga tersangka ini diduga sudah kerap melancarkan aksi pencurian sepeda motor.

Baca: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pasutri di Sungai Pagar, Korban Tabrak Lari

Pengakuan sementara tersangka Su, dirinya sudah 5 kali melakukan aksi pencurian. Salah satu aksinya dilakukan bersama Ju.

"Masih kita dalami guna pengembangan lebih lanjut. Diduga masih ada TKP lainnya dan keterlibatan pelaku lain," papar Rachmat lagi.

Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian dan 3 buah kunci letter T.

Rencananya, sepeda motor ini akan dijual oleh para pelaku. Namun mereka keburu ditangkap oleh aparat yang berwajib.

Rachmat menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca: 13 Orang Anggota TRU Pekanbaru Ikut Mengarak Api Obor Asian Games 2018

Sementara itu, salah seorang tersangka Sa saat diwawancarai Tribun, mengaku baru sekali ikut melakukan pencurian sepeda motor.

"Saya cuma ngantar adik saya (Ju). Baru sekali," paparnya.

Pria yang sehari-hari bekerja mencari ban bekas ini menuturkan, dulunya dia terlibat dalam kasus curanmor dalam peran pertolongan jahat. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved