Kabupaten Siak Langsung Tunda Pemberian Vaksin MR Usai Rapat Bersama MUI dan Kemenag

Masyarakat Siak gusar akibat belum dikeluarkannya sertifikasi halal oleh MUI terkait zat pada vaksin tersebut.

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Imunisasi Measles Rubella (MR) diberikan kepada para murid di SDN 002 Pekanbaru, Selasa (1/8/2018). Meski ada daerah yang tetap memberikan vaksin, Kabupaten Siak memutuskan menunda pemberian imunisasi karena belum adanya label halal pada vaksin yang disuntikan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sejumlah daerah di Indonesia mulai melaksanakan pemberian vaksinasi untuk anak mulai 1 Agustus kemarin.

Namun tak sedikit daerah yang melakukan penundaan.

Di Riau, Siak termasuk daerah yang memastikan penundaan pemberian vaksin MR pada anak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meminta Bupati Siak Syamsuar untuk menunda pemberian vaksin MR kepada peserta didik.

Permintaan penundaan pemberian vaksin MR itu dikhususkan kepada peserta didik yang beragama Islam.

Permintaan penundaan itu disampaikan MUI melalui surat resmi pada 1 Agustus 2018, dengan surat nomor 035/MUI-S/XIII/2018, perihal permohonan penundaan vaksin MR.

Surat MUI kabupaten Siak kepada bupati Siak yang meminta penundaan pemberian vaksin MR kepada peserta didik, Rabu (1/8/2018).
Surat MUI kabupaten Siak kepada bupati Siak yang meminta penundaan pemberian vaksin MR kepada peserta didik, Rabu (1/8/2018). (Tribunpekanbaru/mayonal)

Baca: Gelisah Saat Diberhentikan, dari Saku Pria Ini Polisi Temukan Benda Logam yang Membuatnya Ditangkap

Baca: Polemik Imunisasi MR Sejumlah Sekolah di Bengkalis Tunda Pelaksanaan Vaksinasi

Hal tersebut diajukan MUI berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminam produk halal.
Kemudian juga berdasarkan surat dari MUI pusat kepada Mentri Kesehatan.

"Maka, MUI Kabupaten Siak meminta kepada bupati agar dapat menunda sementara pemberian vaksin MR kepada peserta didik khususnya muslim," kata Ketua Umum MUI kabupaten Siak, H Sofwan Saleh.

Surat tersebut langsung ditandatanganinya bersama sekretaris umum Nizamul Muluk.

Bupati Siak Syamsuar bersama MUI dan Kemenag Siak pun langsung menggelar rapat, Rabu (1/8/2018).

Rapat menghasilkan keputusan ditundanya pemberian vaksinasi itu digelar mendadak, menyusul permintaan MUI, Rabu pagi.

Sebab, masyarakat Siak gusar akibat belum dikeluarkannya sertifikasi halal oleh MUI terkait zat pada vaksin tersebut.

"Untuk seluruh SD ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Begitu juga yang lain seperti paud dan SMP. Karena vaksinasi campak dan rubella itu untuk anak dari 9 bulan sampai 15 tahun," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak, Fakhrurrazi kepada Tribun, Rabu siang.

Menurut dia, pemberian vaksinasi kepada murid SD berdasarkan program Mentri Kesehatan.

Vaksinasi diberikan jika ada persetujuan dari orangtua murid.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved