Kampar
MUI Minta Vaksinasi Measles Rubella di Sekolah Ditunda, Begini Sikap Disdikpora Kampar
MUI Kampar meminta agar pelaksanaan imunisasi vaksin MR ditunda. Menyikapi pernyataan tersebut, Dispora Kampar menyatakan menunggu keputusan Bupati
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar, Santoso sudah membaca surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) ditunda. Ia masih menunggu keputusan Bupati menindaklanjuti surat tersebut.
Baca: Pilih Merapat ke Prabowo, Puan Maharani Sebut Megawati dan SBY Belum Berjodoh
Santoso menyatakan, dirinya menghormati sikap MUI. Namun Disdikpora, kata dia, tidak berwenang menunda kegiatan vaksinasi.
Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua dan pihak sekolah soal keberlanjutan program nasional tersebut.
"Kita prinsipnya menghormati keputusan MUI. Tapi kami tidak berwenang menyetop sama sekali vaksinasi," ungkap Santoso, Jumat (3/8/2018) siang. Ia mengatakan, orang tua murid yang menolak anaknya diberi vaksin, tidak akan dipaksa.
Baca: Inilah Foto Rudi, Pelaku yang Tebas Leher Siswi SMP Usai Diperkosa, Diringkus saat di Mall Medan
Sebaliknya, bagi orang tua murid yang bersedia anaknya diberi vaksin, tetap dilayani. Menurut Santoso, petugas yang memberi vaksin di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Sehingga Dinas Kesehatan berwenang penuh untuk menghentikan sementara atau tetap melanjutkan vaksinasi.
Baca: Detik-detik Iis Dahlia Minta Maaf kepada Waode Atas Ucapannya, Penonton Ikut Terharu dan Menangis
"Kalau Dinas Kesehatan menghentikan, kita akan ikuti. Pemerintah melalui Wakil Bupati juga akan mengeluarkan surat resmi," ujar Santoso mengarahkan agar sikap resmi Pemkab Kampar ditanyakan kepada Dinas Kesehatan. Di samping itu, perkembangan dari sikap Pemerintah Pusat terhadap permintaan MUI juga masih ditunggu.
Santoso mengatakan, Disdikpora sejauh ini belum menerima laporan dari sekolah yang menghentikan vaksinasi. Baik laporan resmi, maupun secara lisan dan pemberitahuan melalui media telekomunikasi. Sehingga ia berasumsi, vaksinasi masih berjalan di sekolah.
Baca: Jam Gadang Bukittinggi Dipagari Seng
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kampar telah meminta seluruh lembaga pendidikan yang dinaunginya untuk menunda sementara kegiatan vaksinasi. Kemenag Kampar mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Madrasah, Pondok Pesantren dan Kantor Urusan Agama (KUA). Surat Edaran itu berisi imbauan untuk menunda vaksinasi sampai keputusan MUI Pusat tentang kehalalan vaksin ditetapkan pada 8 Agustus nanti. (*)