Ibadah Haji 2018
Pasar Ini Jadi Tempat Tujuan Jamaah Haji yang Wajib Bayar Denda
Pasar yang terletak 15 kilometer dari Masjidil Haram itu bisa dijangkau dengan kendaraan pribadi atau rombongan.
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jamaah yang melakukan haji tamattu', seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar Dam (denda).
Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji, yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji.
Setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah).
Untuk pembayaran Dam, ada banyak cara yang harus ditunaikan oleh jamaah haji tersebut.
Baca: 6 Bulan di Atas Kapal, Perjalanan Haji Tahun 1800 Butuh Perjuangan hingga Sampai Tanah Suci
Baca: Tukang Ojek Ini Bisa Naik Haji Meski Penumpangnya Jarang Bayar, Begini Kisahnya
Baca: 6 Doa Tawaf Bagi Jamaah Haji Saat Menjalankan Ibadah di Tanah Suci
Bagi jamaah haji yang hendak membayar Dam bisa membayar pada bank resmi dan kantor pos yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
Namun jamaah juga bisa langsung membeli kambing untuk langsung disembelih, salah satunya di Pasar Khakiyah, Makkah.
Pasar Khakiyah merupakan salah satu tujuan jamaah haji yang hendak mencari hewan untuk membayar Dam.
Pasar yang terletak 15 kilometer dari Masjidil Haram itu bisa dijangkau dengan kendaraan pribadi atau rombongan.
Selain menjual kambing, pasar ini juga menjual unta, namun saat tim Media Center Haji (MCH) mengujungi pasar ini siang hari, tidak terlihat hewan asli padang pasir tersebut.
“Kalau unta biasanya dijual pagi hari,” kata pengemudi MCH Makkah, Ayi, seperti dikutip dari laman Haji Kemenag.
Soal harga, bervariatif tergantung bobot kambing.
Untuk kambing berbobot berkisar 12,5 Kg, harganya di kisaran 300 riyal.
Jika sudah memilih dan mendapat kesepakatan harga kambing, pasar ini menyediakan jasa penyembelihan di rumah potong.
Kambing akan terlebih dulu dibawa menggunakan mobil terbuka.
Jamaah tinggal menyebutkan nama diri dan akan langsung disembelih oleh sang eksekutor.