Kepulauan Meranti

Perda Sampah di Kepulauan Meranti Masih Mandul

Hingga saat ini Pemkab Kepulauan Meranti belum juga memaksimalkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/theorizky
Ilustrasi - Sampah 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Hingga saat ini Pemkab Kepulauan Meranti belum juga memaksimalkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Sanksi denda dan kurungan bagi pembuang sampah yang diatur dalam Perda tersebut juga terkesan mandul.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra mengaku hingga disahkan pada 2015 silam, sanksi denda dan kurungan dalam Perda tersebut belum diterapkan.

Baca: Sambut Hari Kemerdekaan, Warga di Pesisir Pantai Diminta Kibarkan Bendera dan Hias Bangunan

Hal itu lantaran, Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan pembentukan Perbup dan tim yustisi penegak Perda

"Tim Yustisi dan Perbup untuk menegakkan Perda tersebut belum ada, sebab itu belum berjalan maksimal," ujar Hendra Putra, Minggu (5/8/2018).

Padahal dalam Pasal 55 Perda tersebut sudah tertulis sanksi denda hingga Rp juta dan kurungan badan selama 6 bulan bagi pembuang sampah sembarangan. 

Baca: Janji dengan Pembeli di Simpang Maredan, Dua Pemuja Sabu Ini Kena Ringkus Polisi

Bahkan DLHK juga merencanakan sistem tulang di tempat bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Aturannya sudah jelas, dan tinggal teknisnya saja yang belum. Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti untuk Perbupnya, namun sampai saat ini masih terkendala anggaran untuk pembentukan tim yustisinya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved