Pileg 2019

31 Bacaleg Dicoret KPU Inhu

31 Bacaleg Inhu dicoret pada saat penetapan Daftar Caleg Sementara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin memimpin rapat penyerahan rancangan DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Inhu kepada masing-masing Parpol, Sabtu (11/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - 31 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) dicoret pada saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin saat penyampaian hasil penetapan DCS kepada Partai Politik (Parpol) yang dilakukan pada Sabtu (11/8/2018).

Baca: Hal Menarik yang Tak Boleh Dilewatkan Dalam Drama Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2019

Baca: Piala AFF U16: Malaysia Kalahkan Myanmar, Harimau Malaya Jadi Juara Tiga

Amin menyampaiakan bahwa bahwa caleg yang dicoret dari DCS tersebut dikarenakan banyak yang tidak memenuhi syarat, bahkan dua diantaranya adalah mantan terpidana dalam kasus korupsi.

Dua mantan terpidana kasus korupsi itu berasal dari Partai PKPI, yakni Yuridis dan Raja Zulhendra.

Kedua Bacaleg dari PKPI tersebut diketahui pernah terlihat korupsi ketika adanya penggantian yang dilakukan oleh Parpol ketika masa perbaikan.

Baca: Hadapi Laga Grup A Asian Game 2018, Taiwan Akan Pelajari Kekuatan Timnas Indonesia

Baca: Lagi Program Hamil? Ini 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sperma

"Dasar kita mencoret adalah setelah kita melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Rengat berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Rengat yang menyatakan keduanya pernah dihukum," katanya.

Selain itu, terdapat sejumlah Bacaleg yang tidak melengkapi syaratnya saat masa perbaikan. Sehingga KPU terpaksa mencoret Bacaleg tersebut.

Berikut ini daftar rincian Bacaleg dari masing-masing Parpol yang tidak memenuhi syarat.

PKB        : 1 Bacaleg,
Garuda  ; 5 Bacaleg
Berkarya 2 Bacaleg
PPP 2 Bacaleg
Hanura 9 Bacaleg
PBB 3 Bacaleg
PKPI 9 Bacaleg. (ton)

Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin memimpin rapat penyerahan rancangan DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Inhu kepada masing-masing Parpol, Sabtu (11/8/2018).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved