Pileg 2019
31 Bacaleg Inhu Dicoret, Terbanyak dari PKPI di DP II Indragiri Hulu
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin menerangkan total Bacaleg yang dicoret pada penetapan DCS di Inhu sebanyak 31 orang.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah menyerahkan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada Partai Politik (Parpol) pada Sabtu (11/8/2018).
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin menerangkan total Bacaleg yang dicoret pada penetapan DCS di Inhu sebanyak 31 orang.
Amin melanjutkan berdasarkan hasil verifikasi perbaikan yang dilakukan, sebanyak tujuh orang Bacaleg PKPI di Daerah Pemilihan (DP) II Inhu tidak memenuhi syarat.
Baca: Tokoh hingga Ulama Ramaikan Kontestasi Pilpres 2019
Baca: 31 Bacaleg Dicoret KPU Inhu
Sementara itu, jumlah Bacaleg PKPI di DP II Inhu hanya delapan orang Bacaleg.
"Oleh karena itu, berdasarkan hasil verifikasi hanya satu orang Bacaleg PKPI yang memenuhi syarat di DP II," kata Amin.
Oleh karena itu, KPU Inhu menyatakan seluruh Bacaleg PKPI di DP II tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya.
Baca: Hadapi Laga Grup A Asian Game 2018, Taiwan Akan Pelajari Kekuatan Timnas Indonesia
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan penyuisna dan penetapan DCS serta penyusun dan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Kota, DPR Provinsi, dan DPR RI.
"Karena satu dapil itu tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, maka Parpol tersebut tidak bisa mengajukan Bacaleg di Dapil tersebut," katanya.
Terkait keputusan KPU Inhu ini Ketua PKPI Inhu, Yuridis berkata pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya.
"Saat inikan masih ada masa berpikir selama satu atau dua hari ke depan, maka biarlah kita berpikir dulu sebelum nantinya memutuskan apakah kita akan melaporkan hal ini ke Bawaslu sebagai sengkete Pemilu atau bagaimana," ujar Yuridis.