Indragiri Hulu
Bawaslu Inhu Sudah Terima Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu dari PKPI Inhu
adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah menerima pengajuan gugatan sengketa Pemilu dari PKPI Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah menerima pengajuan gugatan sengketa Pemilu dari PKPI Inhu. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Ahmad Khaerudin.
Baca: Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Keberadaan Aset Pemprov di Dumai
"Pengajuan gugatan sengketa Pemilu dari PKPI sudah kita terima, dan penggugat sudah kita minta agar mengisi formulir gugatan," kata Ahmad Khaerudin, Selasa (14/8/2018). Ahmad Khaerudin juga menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ini diperbolehkan sebelum lewat masa tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.
Baca: Luas Lahan Terbakar di Bengkalis Bertambah, Mencapai 35 Ha
Setelah menerima pengajuan gugatan itu, Bawaslu Inhu selanjutnya akan meregister pengaduan PKPI tersebut. "Setelah register, kita (Bawaslu Inhu red) memiliki waktu 12 hari untuk memutus gugatan tersebut," kata Ahmad Khaerudin.
Ahmad Khaerudin juga menjelaskan bahwa dua hari setelah register, Bawaaslu akan memediasi PKPI Inhu selaku penggugat dengan KPU Inhu selaku tergugat. Apabila tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, selanjutnya akan dilakukan sidang ajudikasi.
Baca: Acara Hitam Putih Kena Teguran KPI Pusat, Deddy Corbuzier Meradang
"Saat sidang nantinya, kedua belah pihak dipersilahkan menyampaiakan argumen. Kemudian nanti apakah permohonan penggugat itu ditolak atau diterima akan diputus di sidang tersebut," kata Ahmad Khaerudin. (ton)