Indragiri Hulu
DLH Inhu Berencana Menaikan Retribusi Sampah, Kenaikannya Mencapai 5 Ribu
Tahun 2019 mendatang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melakukan pengelolaan sampah rumah tangga. Kenaikan mencapai Rp 5 ribu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pada tahun 2019 mendatang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melakukan pengelolaan sampah rumah tangga. Oleh karena itu, DLH Inhu sudah merencanakan sejumlah langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengelolaan sampah.
Baca: Acara Hitam Putih Kena Teguran KPI Pusat, Deddy Corbuzier Meradang
Seperti yang disampaikan oleh Kepala DLH Inhu, Slamet kepada Tribuninhu.com bahwa kemungkinan kenaikan retribusi sampah bisa mencapai Rp 5000 per bulan untuk setiap rumah tangga. "Bila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 ditetapkan iuran sebesar Rp 2000 per bulan untuk setiap rumah tangganya, namun ke depan kita akan menaikan menjadi Rp 5000 per bulan," katanya, Selasa (14/8/2018).
Baca: Aktor The Raid Iko Uwais Kini Semakin Melejit di Hollywood, Ini Lima Film Holywood Iko Uwais
Dalam hal ini, pihaknya akan mengajukan perubahan Perda atau mengajukan pembuatan Perbup. Alasan menaikkan retribusi sampah itu kata Slamet dikarenakan nilai yang ditetapkan saat ini sudah tidak wajar.
Bila diperkirakan maka dengan iuran sebesar Rp 5000 per bulan bagi setiap rumah tangga, maka PAD Inhu per tahunnya dari pengelolaan sampah bisa mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Baca: Kebutuhan Hewan Qurban di Meranti Capai 732 Ekor
Sebelum menetapkan kenaikan itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait teknis pemungutan retribusi sampah tersebut.
Menurut Slamet hal ini juga guna meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Inhu. Targetnya pada tahun 2019 mendatang Inhu bisa meraih Kalpataru. (ton)