Pembunuhan Kim Jong Nam

Bunuh Kakak Tiri Kim Jong-Un Benarkah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Pembunuh Terlatih?

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, diduga menjalani kehidupan ganda, satu diantaranya sebagai pembunuh terlatih.

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
kim jong nam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim Datuk Azmi Ariffin di Mahkamah Tinggi Malaysia, hari ini, Kamis (16/8/2018) akan memutuskan nasib Siti Aisyah, warga Indonesia dan Doan Thi Huong, warga Vietnam, yang terlibat dalam kasus pembunuhan pria Korea Utara, Kim Jong-nam, yang merupakan kakak tiri Kim Jong-Un.

Mmahkamah akan membuat keputusan, akan memanggil warga Indonesia, Siti Aisyah dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong yang didakwa melakukan pembunuhan itu untuk membela diri atau melepaskan mereka daripada pertuduhan tersebut.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, diduga menjalani kehidupan ganda, satu diantaranya sebagai pembunuh terlatih.

"Hal ini karena mereka yang terlatih hanya tahu apa yang harus dilakukan sebelum dan setelah kejadian dan bagian anggota tubuh yang harus diserang untuk mendapatkan hasil efektif," ujar Kepala Unit Bicara dan Banding, Departemen Kejaksaan Agung, Wan Shaharuddin Wan Ladin di Mahkamah Tinggi Malaysia, seperti dimuat Utusan Online.

Baca: Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati, Ini 8 Fakta Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong Un

Baca: Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong Un Syok Saat Dibawa ke TKP

Baca: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Mengaku Tak Bersalah

Siti Aisyah
Siti Aisyah (net)

"Serangan pada Jong-nam adalah tindakan tindakan yang disengaja," katanya.

Korban, ucapnya, diserang menggunakan zat yang sangat berbahaya dan kesempatan untuk hidup setelah diserang sangat tipis.

Kedua terdakwa juga tahu bahwa mata adalah bagian yang akan memberikan efek terbaik atas anggota tubuh yang lain.

"Tindakan oleh kedua terdakwa tidak tiba-tiba. Perbuatan mereka setelah melepaskan gas beracun VX adalah tindakan yang dilatih oleh para ahli. Siapa pun yang merencanakan pembunuhan membutuhkan pembunuh yang terlatih."Tidak ada ruang untuk gagal dan tidak bisa hanya memilih siapa pun untuk membuat kambing hitam untuk melakukan itu. Pembunuh terlatih harus digunakan untuk mengurangi risiko kegagalan. Apa yang akan terjadi adalah seperti dalam film James Bond," katanya ketika mengajukan kontra-klaim di akhir kasus penuntutan.

Dalam persidangan yang dimulai pada 2 Oktober tahun lalu, Thi Huong, 29, dan Siti Aisyah, 26, didakwa dengan empat orang lainnya masih bebas atas pembunuhan Jong-nam, 45, di Ruang Keberangkatan, Bandara Internasional Kuala Lumpur KLIA2), Sepang pukul 9 pagi, 13 Februari 2017.

Tuduhan terhadap mereka diajukan berdasarkan Pasal 302 KUHP yang membawa hukuman mati wajib.

Keempat individu diidentifikasi sebagai Mr. Chang atau nama aslinya Hong Song Hac, 34; Mr. Y (Ri Ji Hyon), 33; Hanamori (Ri Jae Nam), 57; dan James atau O Jong Gil, 55.

Atas tuduhan bahwa klien mereka terlibat dalam rencana gurauan, Wan Shaharuddin mengatakan tidak ada unsur dalam tindakan kedua terdakwa.

"Terdakwa kedua (Thi Huong) pengacara, Datuk Naran Singh sendiri telah menunjukkan dalam soal fakta bahwa lelucon itu sesuatu yang lucu. Tapi tidak ada orang di sini yang tertawa melihat insiden CCTV (CCTV), " katanya.

Baca: Siti Aisyah, Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Baca: Siti Aisyah Sempat Dimarahi Anaknya Sebelum Bunuh Kim Jong Nam

Baca: VIDEO: Wanita Diduga Pembunuh Kim Jong Nam Pernah jadi Kontestan Ajang Pencari Bakat

Wan Shaharuddin juga menunjukkan bahwa jaksa tidak perlu membuktikan motif kedua terdakwa untuk melakukan tindakan karena kebutuhan untuk dibuktikan bahwa kematian Jong-nam adalah karena tindakan kedua wanita.

Sidang ini berlangsung selama 39 hari sejak 2 Oktober 2017 dengan 34 saksi penuntut dipanggil untuk bersaksi.

Selama periode itu, total 236 bukti telah disampaikan termasuk 21 keping cakram video digital (DVD) dan compact disc (CD) yang berisi rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari insiden Jong-nam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved