Pembunuhan Kim Jong Nam
Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati, Ini 8 Fakta Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong Un
Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam,saudara Kim Jong Un
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Chol alias Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan divonis Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (16/8/2018).
Jika terbukti bersalah oleh hakim, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam akan dihukum mati, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Keterlibatan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong atas tewasnya Kim Jong Nam terungkap berkat CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) saat melakukan aksi yang dipercayai sebagai "prank", semacam reality show kejutan yang sering terlihat di televisi atau media sosial.
Bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan di pengadilan memang sulit bagi Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk mengelak.
Namun, kepolisian Malaysia tidak bisa mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena kedua wanita itu diperalat untuk melakukan aksi prank oleh para pelaku yuang diduga mata-mata Pyongyang.
Siti Aisyah ditangkap sehari setelah kejadian di apartemennya, setelah polisi menangkap lebih dulu Thi Huong yang dari CCTV memang lebih mudah dikenali.
Sebab, wanita itu menggunakan kaos lengan panjang yang di depannya bertuliskan LOL.
Berikut fakta-fakta tentang Siti Aisyah yang akan menjalani vonis
1. Berasal dari Serang, Banten

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan dalam paspor itu wanita itu tertulis bernama Siti Aisyah.
"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," kata Abu Bakar.
Paspor yang dipegang wanita tersebut dikeluarkan imigrasi Serang, Banten.
Tertulis pula, wanita itu lahir pada 11 February 1992, di Serang, Indonesia.
Baca: Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong Un Syok Saat Dibawa ke TKP
2. Pernah Tinggal di Jakarta
Siti Aisyah (24) pernah tinggal di Tambora, Jakarta Barat.