Hari Kemerdekaan
HUT Ke 73 RI, Dua Narapidana Rutan Selatpanjang Dapat Remisi Bebas Langsung
Memperingati hari kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia memberi kebahagiaan tersendiri bagi para Narapidana di Cabang Rutan Selatpanjang.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Memperingati hari kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia memberi kebahagiaan tersendiri bagi para Narapidana di Cabang Rutan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Jumat (17/8/2018).
Sebab, di hari kemerdekaan ini, mereka mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
Bahkan 2 orang Narapidana di Rutan tersebut mendapatkan remisi bebas langsung.
Kepala Cabang Rutan Selatpanjang, Rio Chaidir melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Agus Nirawan mengatakan, kedua orang yang mendapatkan remisi bebas langsung tersebut merupakan Narapidana kasus Narkoba.
Baca: Proyek Overlay Jalan Sultan Hasanuddin Terbengkalai, Begini Respon Wako Dumai
Baca: Ramalan Seksual berdasarkan Zodiak: Taurus Ingin Melibatkan Panca Indera
Baca: Pose Syantik Tarrisa Maharani Dewi, Paskibraka Pembawa Baki Sang Saka Merah Putih
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim.
"Remisi bebas terhadap dua Narapidana yang bebas langsung diserahkan secara simbolis oleh pak Wabup tadi pagi saat upacara HUT RI di Rutan," ujar Agus.
Agus juga mengungkapkan, selain 2 Narapidana mendapatkan remisi bebas langsung, pada hari kemerdekaan kali ini juga ada 137 Narapidana lainnya yang mendapatkan remisi.
Meskipun hanya mendapatkan remisi 1 hingga 5 bulan, namun remisi tersebut sangat berarti bagi para Narapidana.
"Narapidana yang mendapatkan remisi adalah Narapidana yang memenuhi persyaratan. Sebab itu remisi sangat berarti bagi mereka," ujarnya. (*)