Hari Kemerdekaan
Ratusan Narapidana Lapas Pasirpangaraian Terima Remisi HUT RI ke 73
HUT RI ke-73, menjadi berkah bagi para Napi Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - HUT RI ke 73 Republik Indonesia (RI), menjadi berkah bagi para narapidana (Napi), termasuk bagi Napi Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dimana, pada momen HUT RI ke 73 ini, Napi Kelas II B Pasirpangaraian menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman, AMd, Ip, SH, M.Si, mengungkapkan, sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-419.PK.01.01.02 dan Nomor: PAS-426.PK.01.01.02 tanggal 14 Agustus 2018, dari 343 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, dan 3 orang diantaranya langsung bebas.
Baca: VIDEO: Dea Ananda, Pembawa Baki Bendera HUT RI ke 73 di Kampar
Baca: Soal Pendidikan Putrinya, Iis Dahlia: Kalo Ditunda Lagi Euhh
Lukman mengungkapkan, remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana kali ini sebagai rangkaian peringatan HUT ke-73 RI.
"Remisi Hari Kemerdekaan diterima oleh 335 orang warga binaan pemasyarakatan bervariasi, mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Dan 3 orang langsung bebas," katanya, Jumat (16/8/2018).
Lukman menerangkan, narapidana yang menerima remisi setengah dari masa penahanan (RU I) ada 335 orang, sedangkan remisi bebas langsung (RU II) ada 8 orang.
Diakuinya, dari 8 narapidana yang langsung bebas ada 5 orang yang menjalani subsider, jadi tidak langsung di bebaskan, sehingga hanya 3 orang yang bebas langsung.
Ia mengungkapkan, remisi diterima narapidana dengan rincian, besaran remisi 1 bulan diterima 115 orang, terdiri 114 orang RU I, dan 1 orang RU II.
Baca: Kakanwil Kemenkumham Riau Paparkan Beberapa Permasalahan di Lapas
Baca: Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara HUT RI ke 73, Ini Pesannya pada Masyarakat Pekanbaru
Lebih lanjut dijelaskanya, besaran Remisi 2 bulan diterima 80 orang dengan rincian 78 orang RU I dan 2 orang RU II. Remisi 3 bulan diterima 105 orang terdiri 105 orang RU I.
Kemudian, Remisi 4 bulan 32 orang, 30 orang RU I dan 2 orang RU II. Remisi 5 bulan 10 orang, terdiri 8 orang RU I dan 2 orang RU II. Sedangkan remisi 6 bulan ada 1 orang terima RU II atau langsung bebas.
Lukman mengaku, narapidana yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI 2018 sudah sesuai persyaratan, yakni sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan syarat lainnya.
"Kita berharap yang telah mendapatkan remisi tetap berkelakuan baik, dan yang belum mendapat, tentu harus bisa berkelakuan baik," pungkasnya. (*)