Inhu
Dilaporkan Sejak Maret, Warga Pertanyakan Lanjutan Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Inhu
Pasalnya tanah dengan lebar sekitar 11,7 meter dan panjang 145 meter diduga diserobot oleh warga berinisial RH.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Apriyandi (36), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat menilai tindak lanjut proses laporan dugaan penyerobotan lahan di Mapolres Inhu lamban. Pasalnya laporan tersebut sudah masuk ke Polres Inhu semenjak bulan Maret 2018 lalu.
Dirinya mengaku merasa dirugikan atas kejadian ini, pasalnya tanah dengan lebar sekitar 11,7 meter dan panjang 145 meter diduga diserobot oleh warga berinisial RH.
Apriyandi menyebut setelah membuat laporan, pada tanggal 4 April 2018 baru disampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Inhu.
Baca: KPU Inhu Terima Satu Pengaduan soal DCS
Baca: Harga Cabe Masih Normal di Pasar Pekanbaru Ini
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporannya telah diterima dan akan diberitahukan perkembangan lebih lanjut.
Setelah sekian lama menunggu dan berharap laporannya dapat diproses, baru tiga bulan kemudian korban kembali menerima surat dari Polres Inhu.
Di mana surat kali ini merupakan surat panggilan untuk permintaan keterangan. "Hingga pertengahan bulan Agustus ini, belum ada tindak lanjutnya," sebutnya.
Untuk itu harapanya, laporan yang disampaikan tersebut hendaknya dapat diproses oleh penyidik.
Sehingga lahan yang diserobot oleh terlapor tidak hilang begitu saja. "Keberadaan lahan saya, jelas dan penyerobotnya juga jelas tetapi kenapa tidak diproses juga," ujarnya. (*)
